Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Trending UU ITE usai Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik Korban

Terpantau hingga sore hari, sekitar 16,5 ribu akun mencuitkan mengenai "UU ITE".

Hal ini ditengarai oleh kasus pelecehan seksual yang terjadi pada salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS.

Berikut beberapa twit yang digaungkan oleh netizen:

“Fungsi UU ITE di indo apaan sih selain digunakan buat muter balikin posisi korban dan tersangka? Gimana korban pelecehan/perundungan mau cari perlindungan ya kalau tiap speak up hasilnya gini terus,” tulis salah satu akun.

“Gimana korban kekerasan seksual nggak keder kalau usaha buat dapetin keadilan justru dibales dengan pasal UU ITE & pencemaran nama baik, yang keduanya sama-sama karet sekaligus blangsak,” ujar akun lain.

Lantas, bagaimana kasusnya?

Kasus bermula saat beredar sebuah surat terbuka yang ditulis MS. Dalam surat itu, MS mengaku bahwa telah dilecehkan dan dirundung oleh sejumlah rekan kerja di KPI.

Perundungan yang dialami korban terjadi sejak 2012 dan puncaknya pada 2015 lalu.

Saat itu MS sedang bekerja di Kantor KPI, tiba-tiba dihampiri lima orang rekan kerjanya yang menelanjangi, memiting, dan melecehkan dirinya dengan cara mencoret-coret buah zakarnya menggunakan spidol.

Ia sempat mengadukan kejadian tersebut kepada atasannya, tapi solusi yang didapat tidak mengakhiri penderitaan yang dialaminya.

“Akhirnya saya mengadukan para pelaku ke atasan sambil menangis, saya ceritakan semua pelecehan dan penindasan yang saya alami. Pengaduan ini berbuah dengan dipindahkannya saya ke ruangan lain yang dianggap ditempati oleh orang-orang yang lembut dan tak kasar," kata MS.

Penyelesaian semakin berdampak buruk terhadap hubungan MS dengan rekan kerja yang sering melakukan perundungan kepada dirinya.

MS semakin disudutkan dan dicibir sebagai manusia lemah dan si pengadu.

Kejadian tersebut juga sempat dilaporkan yang bersangkutan ke Polsek Gambir sebanyak dua kali, tapi tidak ditanggapi serius oleh pihak kepolisian.

Kemudian pada 5 September 2021, MS kembali membuat surat terbuka, yang di dalamnya mengucapkan terima kasih kepada warganet yang telah memberikan dukungan kepadanya.

MS meminta netizen tetap mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Di sisi lain, korban berhadap agar warganet tak lantas menyerang keluarga dari para pelaku perundungan dan kekerasan terhadap dirinya.

“Saya khawatir keluarga pelaku, seperti istri, anak, dan orangtuanya mendapatkan dampak psikis atau trauma berkepanjangan seperti yang saya alami. Apalagi, anak dari pelaku. Masa depan Indonesia berada di tangan generasi berikutnya,” tulis MS.

Adapun pengacara MS, Muhammad Mualimin membenarkan surat terbuka itu ditulis langsung oleh MS.

Laporan balik terduga pelaku

Melansir pemberitaan sebelumnya, para terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS berniat melaporkan korban ke polisi atas pencemaran nama baik.

Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO menyampaikan bahwa tuduhan yang dilontarkan MS telah merugikan kliennya, dan menjadi korban perundungan oleh masyarakat.

Tak hanya terduga pelaku, perundungan juga ditujukan kepada keluarga keduanya.

“Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying,” ujar Tegar.

“Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap di pelapor,” lanjut dia.

Anton, kuasa hukum dari RM menegaskan kliennya sangat dirugikan atas rilis yang dibuat MS, sehingga kliennya berencana melakukan langkah hukum.

“Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor,” tutur dia.

Kedua kuasa hukum terduga pelaku membantah kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan MS.

Melihat UU ITE

Pelaporan balik yang dilakukan oleh para terduga pelaku kepada korban ini, atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tercantum beberapa perbuatan yang dilarang, termuat pada Bab VII Pasal 27. Rincian perbuatan yang dilarang sebagai berikut:

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Kendati begitu, dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 menyebutkan bahwa ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/07/180000265/trending-uu-ite-usai-terduga-pelaku-pelecehan-di-kpi-laporkan-balik-korban

Terkini Lainnya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke