Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag

Kompas.com - 03/09/2021, 20:51 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, 24 Agustus 2021, alokasi bantuan untuk pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tersebut mencapai Rp 233 miliar.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, program tersebut merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap pesantren, LPQ dan MDT serta untuk ustaz dan para santri.

“Jika empat aspek ini dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, baik LPQ maupun MDT,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, Menag juga berharap bantuan tersebut bisa menjadi stimulan bagi pesantren, LPQ, dan MDT, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Masjid dan Mushala Diharapkan Terdaftar di Kemenag, Apa Manfaatnya?

Lantas bagaimana cara mengajukan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Agama Islam tersebut?

Cara mengajukan bantuan 

Direktur Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Waryono Gafur menyebut, pengajuan bantuan untuk pesantren, LPQ, dan MDT tersebut dibuka hingga 10 September 2021.

"(Perinciannya) Mohon untuk mengakses web pdpontren. (Besaran bantuan) Masing-masing ada rinciannya, tidak semua untuk pesantren, tetapi juga MDT dan LPQ," ujar Waryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Diketahui, pengajuan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi layanan bantuan pada laman berikut https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri

Adapun langkahnya yakni harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Tahapan registrasi yakni:

  • Akses link https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/
  • Selanjutnya klik tombol “Mendaftar” yang ada pada halaman utama
  • Masuk ke halaman Pendaftaran dan masukkan data berupa jenis Lembaga (SPM, PDF, PKPPS, Mahadaly, Ponpes), Nomor statistik
  • Klik tombol “Cek Lembaga” untuk melakukan pengecekan data lembaga, apakah sudah sesuai
  • Isi beberapa data yang masih kosong
  • Klik tombol “Register” guna memproses pendaftaran
  • Jika berhasil akan masuk ke halaman dashboard lembaga
  • Lengkapi data dan lakukan proses pengisian data dan berkas-berkas yang dipersyaratkan
  • Setelah melakukan registrasi, lakukan login dengan akun lembaga yang telah dibuat.
  • Kemudian lengkapi data-data yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya pada “Daftar Bantuan” akan tampil daftar bantuan yang dibuka.
  • Kemudian ajukan proposal bantuan dengan menekan “Lihat Proposal” dan selanjutnya unggah berkas yang diperlukan.

Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Adapun penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip

Waryono meminta kepada pengelola pesantren, LPQ, dan MDT untuk mengurus sendiri pengajuan bantuan Kemenag tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti agar senantiasa hati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

"Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Pontren," imbuh dia.

Baca juga: Saat Asrama hingga Pondok Pesantren Jadi Klaster Baru Covid-19, Apa yang Terjadi dan Harus Bagaimana?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com