Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hari Tanpa Hujan?

Kompas.com - 30/08/2021, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, mendapatkan peringatan dini kekeringan meteorologis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kategori kekeringan meteorologis tersebut masuk dalam kategori Awas dan Siaga.

Potensi kekeringan meteorologis tersebut berdasarkan monitoring Hari Tanpa Hujan (HTH) dengan kategori sangat panjang dan ekstrem panjang.

Kategori HTH sangat panjang artinya selama 31-60 hari tanpa hujan. Sementara, kategori ekstrem panjang Hari Tanpa Hujan terjadi lebih dari 60 hari berturut-turut tanpa hujan.

Apa itu Hari Tanpa Hujan?

Pasal 5 Peraturan BMKG Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrem, menjabarkan definisi Hari Tanpa Hujan.

Hari Tanpa Hujan adalah hari dengan curah hujan kurang dari 1 milimeter per hari. 

Adapun, jumlah Hari Tanpa Hujan adalah banyaknya hari tanpa hujan berturut-turut, dihitung mundur mulai dari hari terakhir pengamatan sampai terjadi hujan paling rendah 1 milimeter per hari.

Sementara itu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/8/2021), Prakirawan BMKG Muhammad Hakiki mengatakan,  Hari Tanpa Hujan (HTH) berupa jumlah hari kering (hari tidak ada hujan) berurutan yang tidak diselingi oleh hari basah (hari hujan).

"Hari basah didefinisikan sebagai hari di mana terjadi hujan yang tinggi curah hujannya mencapai 1 mm atau lebih," ujar Hakiki.

Ia menyebutkan, HTH berturut-turut dihitung dari hari terakhir pengamatan.

Jika hari terakhir tidak hujan, maka dihitung sesuai dengan kriteria. Sementara, jika hari terakhir pengamatan ada hujan dengan intensitas lebih dari 1 mm, langsung dikategorikan sebagai Hari Hujan (HH).

"Periode pengamatan didasarkan pada tanggal pemutakhiran dan dianalisis ke belakang sampai dengan didapatkan hari hujan," kata dia.

Klasifikasi

Ada beberapa klasifikasi peringatan potensi kekeringan meteorologis dengan melihat jumlah hari tanpa hujan, yaitu:

  • Jika jumlah HTH paling singkat 21 hari, maka termasuk dalam kategori "waspada".
  • Jika jumlah HTH paling singkat 31 hari, maka termasuk dalam kategori "siaga".
  • Jika jumlah HTH paling singkat 61 hari, maka termasuk dalam kategori "awas".

Selain menghitung jumlah HTH, penetapan status potensi kekeringan meteorologis juga dilakukan dengan menghitung Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian dan Indeks Curah Hujan Terstandardisasi.

Menurut Hakiki, adanya informasi mengenai Hari Tanpa Hujan bermanfaat untuk kesiapsiagaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com