Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Hari Tanpa Hujan?

Kategori kekeringan meteorologis tersebut masuk dalam kategori Awas dan Siaga.

Potensi kekeringan meteorologis tersebut berdasarkan monitoring Hari Tanpa Hujan (HTH) dengan kategori sangat panjang dan ekstrem panjang.

Kategori HTH sangat panjang artinya selama 31-60 hari tanpa hujan. Sementara, kategori ekstrem panjang Hari Tanpa Hujan terjadi lebih dari 60 hari berturut-turut tanpa hujan.

Apa itu Hari Tanpa Hujan?

Pasal 5 Peraturan BMKG Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrem, menjabarkan definisi Hari Tanpa Hujan.

Hari Tanpa Hujan adalah hari dengan curah hujan kurang dari 1 milimeter per hari. 

Adapun, jumlah Hari Tanpa Hujan adalah banyaknya hari tanpa hujan berturut-turut, dihitung mundur mulai dari hari terakhir pengamatan sampai terjadi hujan paling rendah 1 milimeter per hari.

Sementara itu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/8/2021), Prakirawan BMKG Muhammad Hakiki mengatakan,  Hari Tanpa Hujan (HTH) berupa jumlah hari kering (hari tidak ada hujan) berurutan yang tidak diselingi oleh hari basah (hari hujan).

"Hari basah didefinisikan sebagai hari di mana terjadi hujan yang tinggi curah hujannya mencapai 1 mm atau lebih," ujar Hakiki.

Ia menyebutkan, HTH berturut-turut dihitung dari hari terakhir pengamatan.

Jika hari terakhir tidak hujan, maka dihitung sesuai dengan kriteria. Sementara, jika hari terakhir pengamatan ada hujan dengan intensitas lebih dari 1 mm, langsung dikategorikan sebagai Hari Hujan (HH).

"Periode pengamatan didasarkan pada tanggal pemutakhiran dan dianalisis ke belakang sampai dengan didapatkan hari hujan," kata dia.

Klasifikasi

Ada beberapa klasifikasi peringatan potensi kekeringan meteorologis dengan melihat jumlah hari tanpa hujan, yaitu:

  • Jika jumlah HTH paling singkat 21 hari, maka termasuk dalam kategori "waspada".
  • Jika jumlah HTH paling singkat 31 hari, maka termasuk dalam kategori "siaga".
  • Jika jumlah HTH paling singkat 61 hari, maka termasuk dalam kategori "awas".

Selain menghitung jumlah HTH, penetapan status potensi kekeringan meteorologis juga dilakukan dengan menghitung Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian dan Indeks Curah Hujan Terstandardisasi.

Menurut Hakiki, adanya informasi mengenai Hari Tanpa Hujan bermanfaat untuk kesiapsiagaan.

Misalnya, mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan, antisipasi ketersediaan air untuk irigasi, antisipasi kegagalan panen, peta kerawanan kekeringan, dan lain-lain.

"Daerah tertentu terdapat potensi kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap, terutama pada lahan gambut, seperti daerah Sumatera dan Kalimantan," kata Hakiki.

Wilayah yang mengalami HTH

Berikut daftar wilayah Indonesia yang mengalami Hari Tanpa Hujan pada musim kemarau 2021:

HTH dengan kategori sangat panjang dan ekstrem panjang

Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) dengan kategori yang sangat panjang dan ekstrem panjang.

Daerah yang mengalami HTH sangat panjang

  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Sulawesi Selatan
  • Bali
  • NTB
  • NTT 

Daerah yang mengalami HTH ekstrem panjang

Sebagian besar melanda wilayah Nusa Tenggara Timur, di antaranya:

  • Atambua/Motabuik (104 hari)
  • Bakunase (137 hari)
  • Balauring (74 hari)
  • Batuliti (125 hari)
  • Boentuka (91 hari)
  • Boru (79 hari)
  • Busalangga (61 hari)
  • Camplong (118 hari)
  • Fatubesi (136)
  • Fatukmetan (65 hari)
  • Fatulotu (115 hari)
  • Kamanggih (135 hari)
  • Mamsena (94 hari)
  • Mapoli (137 hari)
  • Melolo (122 hari)
  • Naioni (118 hari)
  • Oemofa (136 hari)
  • Oepoi (138 hari)
  • Rambangaru (133 hari)
  • Solor Selatan (136 hari)
  • Stamet Mali (79 hari)
  • Wairiang (135 hari)

Sementara itu, pada wilayah Nusa Tenggara Barat, HTH terjadi di wilayah:

  • Lape (110 hari)
  • Soromandi (137 hari)
  • Wawo (84 hari) 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/30/073000365/apa-itu-hari-tanpa-hujan-

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke