Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid dan Mushala Bisa Mendapat Bantuan Rp 10-20 Juta, Ini Caranya

Kompas.com - 29/08/2021, 19:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Tangkapan layar laman Kemenag untuk mendaftar bantuan untuk masjid dan mushalaKemenag Tangkapan layar laman Kemenag untuk mendaftar bantuan untuk masjid dan mushala

KOMPAS.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan memberikan bantuan operasional kepada masjid dan mushala terdampak Covid-19 di Indonesia.

Melansir laman Kemenag, total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 6,9 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp 6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp 700 juta untuk mushala.

Sementara nilai bantuan untuk masjid yaitu sebesar Rp 20 juta dan untuk mushala sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Kemenag Beri Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid-19, Ini Syarat dan Prosedurnya

Tujuan bantuan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim menjelaskan bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya," ujar Agus. 

Selain itu, dana bantuan juga bisa digunakan untuk pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keummatan yang dilakukan secara daring.

Agus juga menjelaskan pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan kewajiban penerapan prokes.

Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kartu Nikah Fisik Diganti, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com