Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid dan Mushala Bisa Mendapat Bantuan Rp 10-20 Juta, Ini Caranya

Kompas.com - 29/08/2021, 19:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushala.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” kata Syukur. 

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Kemenag:

  1. Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushala
  3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Epidemiolog: Vaksin Booster Berbayar Belum Saatnya dan Tidak Etis!

Dokumen yang diperlukan yaitu:

  • Permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
  • Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif
  • Surat pernyataan kebenaran dkoumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus bermeterai cukup.

Adapun cara mendaftarnya yaitu dengan mengakses laman berikut ini: https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com