Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushala.
“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” kata Syukur.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Kemenag:
Baca juga: Epidemiolog: Vaksin Booster Berbayar Belum Saatnya dan Tidak Etis!
Dokumen yang diperlukan yaitu:
Adapun cara mendaftarnya yaitu dengan mengakses laman berikut ini: https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan