Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid dan Mushala Bisa Mendapat Bantuan Rp 10-20 Juta, Ini Caranya

Kompas.com - 29/08/2021, 19:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Tangkapan layar laman Kemenag untuk mendaftar bantuan untuk masjid dan mushalaKemenag Tangkapan layar laman Kemenag untuk mendaftar bantuan untuk masjid dan mushala

KOMPAS.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan memberikan bantuan operasional kepada masjid dan mushala terdampak Covid-19 di Indonesia.

Melansir laman Kemenag, total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 6,9 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp 6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp 700 juta untuk mushala.

Sementara nilai bantuan untuk masjid yaitu sebesar Rp 20 juta dan untuk mushala sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Kemenag Beri Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid-19, Ini Syarat dan Prosedurnya

Tujuan bantuan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim menjelaskan bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya," ujar Agus. 

Selain itu, dana bantuan juga bisa digunakan untuk pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keummatan yang dilakukan secara daring.

Agus juga menjelaskan pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan kewajiban penerapan prokes.

Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kartu Nikah Fisik Diganti, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag

 

Syarat

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushala.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” kata Syukur. 

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Kemenag:

  1. Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushala
  3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Epidemiolog: Vaksin Booster Berbayar Belum Saatnya dan Tidak Etis!

Dokumen yang diperlukan yaitu:

  • Permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
  • Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif
  • Surat pernyataan kebenaran dkoumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus bermeterai cukup.

Adapun cara mendaftarnya yaitu dengan mengakses laman berikut ini: https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

 

Paling lambat 12 September 2021

Lengkapi semua data yang dibutuhkan dan unggah semua dokumen yang diperlukan. Data yang dibutuhkan seputar informasi masjid, data permohonan bantuan, data takmir atau pengurus masjid, hingga data akun rekening bank.

Sebagai catatan, permohonan bantuan dikirim paling lambat tanggal 12 September 2021.

Untuk mengecek status permohonan, Anda bisa mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com