Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 19, Jangan Daftar jika Masuk Golongan Ini

Kompas.com - 28/08/2021, 12:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Berikut rincian tahapannya:

1. Pelatihan

Mereka yang lolos seleksi akan mendapatkan Rp 1 juta yang digunakan untuk membeli dan mengikuti pelatihan.

Dana ini tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dipakai untuk membeli pelatihan.

Peserta dapat memilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi kemudian bayar biaya pelatihan dengan Kartu Prakerja.

2. Mengikuti pelatihan

Pelatihan akan dilakukan secara daring atau online. Ikutilah prosesnya dan peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik.

3. Beri ulasan dan penilaian

Setelah menjalani pelatihan, jangan lupa berikan ulasan dan penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.

4. Insentif pasca-pelatihan

Setiap peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.

5. Insentif pasca-survei kebekerjaan

Peserta akan diminta mengisi 3 survei yang diberikan setelah pelatihan. Nantinya, peserta akan mendapat insentif sebesar Rp 50.000 dari masing-masing survei yang diisi.

Perlu diketahui, peserta harus membeli pelatihan pertamanya dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi.

Jika tidak, maka status penerima Kartu Prakerja bisa di-blacklist. Mereka yang masuk dalam blacklist tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja lagi.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Retia Kartika Dewi | Editor: Sari Hardiyanto, Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com