Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 19, Jangan Daftar jika Masuk Golongan Ini

Kompas.com - 28/08/2021, 12:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran peserta program Kartu Prakerja gelombang 19 sudah dibuka mulai Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB.

Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 19 yakni sebanyak 800.000 orang.

Namun, tidak semua orang bisa mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Jika Anda termasuk golongan berikut ini, dipastikan tak akan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Berikut rincian golongan yang tidak bisa mendaftar sebagai peserta program Kartu Prakerja.

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: Beli Pelatihan Prakerja Gelombang 18 Lewat 7 Platform Digital Ini

Siapa saja yang bisa menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja?

Mereka yang dinyatakan lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa pelatihan dan uang dari mengisi survei yang diberikan oleh penyelenggara.

Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja tidak dikhususkan untuk mereka yang menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (26/8/2021), mereka yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar.

Dengan catatan, mereka memenuhi syarat yang ditetapkan program Kartu Prakerja dengan tujuan meningkatkan kompetensi.

Persyaratan peserta program Kartu Prakerja:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Saat ini, untuk sementara waktu, program Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun mereka yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja, antara lain:

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  • Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
  • Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Prakerja Gelombang 19, Simak Tips Pilih Pelatihan

Tahapan yang dilalui jika lolos sebagai penerima Prakerja

Setelah melakukan pendaftaran, peserta Prakerja diminta mengisi data diri dan mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar.

Kemudian, akun Kartu Prakerja akan berstatus "sedang dievaluasi". Hingga tahapan ini, peserta diminta menunggu, apakah ia lolos atau tidak.

Jika lolos, penerima Kartu Prakerja masih akan mengikuti serangkaian tahapan yang telah dijadwalkan oleh pihak penyelenggara Kartu Prakerja.

Berikut rincian tahapannya:

1. Pelatihan

Mereka yang lolos seleksi akan mendapatkan Rp 1 juta yang digunakan untuk membeli dan mengikuti pelatihan.

Dana ini tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dipakai untuk membeli pelatihan.

Peserta dapat memilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi kemudian bayar biaya pelatihan dengan Kartu Prakerja.

2. Mengikuti pelatihan

Pelatihan akan dilakukan secara daring atau online. Ikutilah prosesnya dan peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik.

3. Beri ulasan dan penilaian

Setelah menjalani pelatihan, jangan lupa berikan ulasan dan penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.

4. Insentif pasca-pelatihan

Setiap peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.

5. Insentif pasca-survei kebekerjaan

Peserta akan diminta mengisi 3 survei yang diberikan setelah pelatihan. Nantinya, peserta akan mendapat insentif sebesar Rp 50.000 dari masing-masing survei yang diisi.

Perlu diketahui, peserta harus membeli pelatihan pertamanya dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi.

Jika tidak, maka status penerima Kartu Prakerja bisa di-blacklist. Mereka yang masuk dalam blacklist tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja lagi.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Retia Kartika Dewi | Editor: Sari Hardiyanto, Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com