Sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara Kompetensi Khusus adalah sebagai berikut:
N.A= (N.Psi x 50) + (N.TKK x 50)/100
N.TKK= Nilai pengetahuan
Keterangan:
Penilaian akhir menggunakan bilangan puluhan dan memperhitungkan 2 digit dibelakang koma serta tidak ada pembulatan (contoh: 45,01).
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Lahirnya Palang Merah 22 Agustus 1864
Penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.
Apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai:
Apabila ditemukan kesamaan nilai, maka peserta yang lulus diprioritaskan bagi peserta yang
memiliki ijazah:
Apabila masih ditemukan kesamaan, maka peserta yang lulus diprioritaskan peserta yang memiliki nilai IPK tertinggi hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, akan diatur dalam keputusan tersendiri.