Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerimaan Bintara Polri Khusus Bidan dan Perawat, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Penilaiannya

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan tahun anggaran 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penerimaan tersebut.

"Iya benar," ujar Ramadhan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Ramadhan mengatakan, jumlah Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan 2021 yang dibutuhkan sebanyak 250 orang dan mereka dikhususkan untuk penanganan Covid-19.

Terdapat beberapa syarat umum dan khusus untuk calon anggota Polri pada penerimaan yang pendaftarannya dibuka dari 20 hingga 23 Agustus 2021 ini.

Dilansir dari laman penerimaan.polri.go.id, berikut ketentuan selengkapnya, termasuk sistem penilaian, syarat umum dan khusus, hingga cara pendaftarannya:

Mengikuti dan lulus pemeriksaan atau pengujian

Sistem pemeriksaan atau pengujian pada tahap administrasi awal menggunakan penilaian secara kualitatif, yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Penilaian secara kualitatif juga diberlakukan pada pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan 2.

Sementara, pada pemeriksaan psikologi secara tertulis dan wawancara 1 dan 2, dilakukan dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif.

Penelusuran mental kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif.

Pada Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan dengan penilaian secara kuantitatif.

Kemudian, pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif. Untuk menetapkan kelulusan sementara dan kelulusan akhir, dilakukan dengan Sidang Terbuka.


Sistem penilaian untuk menentukan rangking

Sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara Kompetensi Khusus adalah sebagai berikut:

N.A= (N.Psi x 50) + (N.TKK x 50)/100

N.TKK= Nilai pengetahuan

Keterangan:

  • N.A= Nilai akhir
  • N.Psi= Nilai psikologi
  • N.TKK= Nilai tes kompetensi keahlian

Penilaian akhir menggunakan bilangan puluhan dan memperhitungkan 2 digit dibelakang koma serta tidak ada pembulatan (contoh: 45,01).

Penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.

Apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai:

  • Nilai Tes Kompetensi Keahlian (TKK);
  • Nilai Tes Psikologi (TPsi);

Apabila ditemukan kesamaan nilai, maka peserta yang lulus diprioritaskan bagi peserta yang
memiliki ijazah:

  • S-1;
  • D-IV;
  • D-III.

Apabila masih ditemukan kesamaan, maka peserta yang lulus diprioritaskan peserta yang memiliki nilai IPK tertinggi hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, akan diatur dalam keputusan tersendiri.


Syarat lainnya

Bintara Kompetensi Khusus Perawat:

  1. Minimal berijazah D-III Perawat, dengan IPK minimal 2,50 dan Prodi terakreditasi;
  2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • Pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm
    • Wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  3. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

Bintara Kompetensi Khusus Bidan:

Cara daftar

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat laman penerimaan.polri.go.id
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/22/143000465/penerimaan-bintara-polri-khusus-bidan-dan-perawat-ini-syarat-cara-daftar

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke