KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan tahun anggaran 2021.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penerimaan tersebut.
"Iya benar," ujar Ramadhan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/8/2021).
Ramadhan mengatakan, jumlah Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan 2021 yang dibutuhkan sebanyak 250 orang dan mereka dikhususkan untuk penanganan Covid-19.
Terdapat beberapa syarat umum dan khusus untuk calon anggota Polri pada penerimaan yang pendaftarannya dibuka dari 20 hingga 23 Agustus 2021 ini.
Dilansir dari laman penerimaan.polri.go.id, berikut ketentuan selengkapnya, termasuk sistem penilaian, syarat umum dan khusus, hingga cara pendaftarannya:
Mengikuti dan lulus pemeriksaan atau pengujian
Sistem pemeriksaan atau pengujian pada tahap administrasi awal menggunakan penilaian secara kualitatif, yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Penilaian secara kualitatif juga diberlakukan pada pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan 2.
Sementara, pada pemeriksaan psikologi secara tertulis dan wawancara 1 dan 2, dilakukan dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif.
Penelusuran mental kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif.
Pada Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan dengan penilaian secara kuantitatif.
Kemudian, pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif. Untuk menetapkan kelulusan sementara dan kelulusan akhir, dilakukan dengan Sidang Terbuka.
Sistem penilaian untuk menentukan rangking
Sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara Kompetensi Khusus adalah sebagai berikut:
N.A= (N.Psi x 50) + (N.TKK x 50)/100
N.TKK= Nilai pengetahuan
Keterangan:
Penilaian akhir menggunakan bilangan puluhan dan memperhitungkan 2 digit dibelakang koma serta tidak ada pembulatan (contoh: 45,01).
Penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.
Apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai:
Apabila ditemukan kesamaan nilai, maka peserta yang lulus diprioritaskan bagi peserta yang
memiliki ijazah:
Apabila masih ditemukan kesamaan, maka peserta yang lulus diprioritaskan peserta yang memiliki nilai IPK tertinggi hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, akan diatur dalam keputusan tersendiri.
Syarat lainnya
Bintara Kompetensi Khusus Perawat:
Bintara Kompetensi Khusus Bidan:
Cara daftar
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/22/143000465/penerimaan-bintara-polri-khusus-bidan-dan-perawat-ini-syarat-cara-daftar