KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan tahun anggaran 2021.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penerimaan tersebut.
"Iya benar," ujar Ramadhan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Dibuka, Penerimaan Bintara Perawat Polri 2021 bagi Lulusan D3/D4/S1
Ramadhan mengatakan, jumlah Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan 2021 yang dibutuhkan sebanyak 250 orang dan mereka dikhususkan untuk penanganan Covid-19.
Terdapat beberapa syarat umum dan khusus untuk calon anggota Polri pada penerimaan yang pendaftarannya dibuka dari 20 hingga 23 Agustus 2021 ini.
Dilansir dari laman penerimaan.polri.go.id, berikut ketentuan selengkapnya, termasuk sistem penilaian, syarat umum dan khusus, hingga cara pendaftarannya:
Sistem pemeriksaan atau pengujian pada tahap administrasi awal menggunakan penilaian secara kualitatif, yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Penilaian secara kualitatif juga diberlakukan pada pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan 2.
Sementara, pada pemeriksaan psikologi secara tertulis dan wawancara 1 dan 2, dilakukan dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif.
Penelusuran mental kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif.
Pada Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan dengan penilaian secara kuantitatif.
Kemudian, pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif. Untuk menetapkan kelulusan sementara dan kelulusan akhir, dilakukan dengan Sidang Terbuka.
Baca juga: Benarkah SPBU Stop Layani Pengisian Pertalite untuk Motor 2-Tak? Ini Jawaban Pertamina