Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Bintara Polri Khusus Bidan dan Perawat, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Penilaiannya

Kompas.com - 22/08/2021, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan tahun anggaran 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penerimaan tersebut.

"Iya benar," ujar Ramadhan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Dibuka, Penerimaan Bintara Perawat Polri 2021 bagi Lulusan D3/D4/S1

Ramadhan mengatakan, jumlah Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan 2021 yang dibutuhkan sebanyak 250 orang dan mereka dikhususkan untuk penanganan Covid-19.

Terdapat beberapa syarat umum dan khusus untuk calon anggota Polri pada penerimaan yang pendaftarannya dibuka dari 20 hingga 23 Agustus 2021 ini.

Dilansir dari laman penerimaan.polri.go.id, berikut ketentuan selengkapnya, termasuk sistem penilaian, syarat umum dan khusus, hingga cara pendaftarannya:

Mengikuti dan lulus pemeriksaan atau pengujian

Sistem pemeriksaan atau pengujian pada tahap administrasi awal menggunakan penilaian secara kualitatif, yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Penilaian secara kualitatif juga diberlakukan pada pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan 2.

Sementara, pada pemeriksaan psikologi secara tertulis dan wawancara 1 dan 2, dilakukan dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif.

Penelusuran mental kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif.

Pada Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan dengan penilaian secara kuantitatif.

Kemudian, pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif. Untuk menetapkan kelulusan sementara dan kelulusan akhir, dilakukan dengan Sidang Terbuka.

Baca juga: Benarkah SPBU Stop Layani Pengisian Pertalite untuk Motor 2-Tak? Ini Jawaban Pertamina

 

Sistem penilaian untuk menentukan rangking

Sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara Kompetensi Khusus adalah sebagai berikut:

N.A= (N.Psi x 50) + (N.TKK x 50)/100

N.TKK= Nilai pengetahuan

Keterangan:

  • N.A= Nilai akhir
  • N.Psi= Nilai psikologi
  • N.TKK= Nilai tes kompetensi keahlian

Penilaian akhir menggunakan bilangan puluhan dan memperhitungkan 2 digit dibelakang koma serta tidak ada pembulatan (contoh: 45,01).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Lahirnya Palang Merah 22 Agustus 1864

Penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.

Apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai:

  • Nilai Tes Kompetensi Keahlian (TKK);
  • Nilai Tes Psikologi (TPsi);

Apabila ditemukan kesamaan nilai, maka peserta yang lulus diprioritaskan bagi peserta yang
memiliki ijazah:

  • S-1;
  • D-IV;
  • D-III.

Apabila masih ditemukan kesamaan, maka peserta yang lulus diprioritaskan peserta yang memiliki nilai IPK tertinggi hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, akan diatur dalam keputusan tersendiri.

Baca juga: UPDATE Corona 22 Agustus: Kasus Infeksi Harian Indonesia Menurun, Tren Kasus Kematian Masih Tertinggi

 

Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
  • Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Mengenal Tesla Bot, Robot Berbentuk Manusia Ciptaan Elon Musk

Syarat khusus

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. Lulusan:
    • D-III dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi
    • D-IV/S-I dengan IPK minimal 2, 50 dan terakreditasi
  3. Usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021: (1) lulusan D-III usia maksimal 30 tahun, (2) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 33 tahun;
  4. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  5. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  7. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  8. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  9. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  10. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  11. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada huruf g dan h;
  12. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  13. Bagi calon Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan T.A. 2021 yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
  14. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Baca juga: Polri Terima Anggota Baru untuk Perawat dan Bidan, Ini Cara Daftar Secara Online

 

Syarat lainnya

Bintara Kompetensi Khusus Perawat:

  1. Minimal berijazah D-III Perawat, dengan IPK minimal 2,50 dan Prodi terakreditasi;
  2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • Pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm
    • Wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  3. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

Bintara Kompetensi Khusus Bidan:

  1. Minimal berijazah D-III Bidan, dengan IPK minimal 2,50 dan prodi terakreditasi
  2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • Wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  3. Untuk  pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan di Subang, Barang Bukti hingga Dugaan Pelaku

Cara daftar

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat laman penerimaan.polri.go.id
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com