Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, Daftar 131 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 17/08/2021, 18:35 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui daftar wilayah yang termasuk dalam zona merah atau wilayah berisiko penularan tinggi virus corona di Indonesia.

Mengutip laman covid19.go.id, per 15 Agustus 2021, terdapat total 131 kabupaten/kota di Indonesia yang termasuk dalam daftar zona merah.

Mana saja?

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021

Daftar zona merah

1. Sumatera

  • Sumatera Utara: Samosir, Kota Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Deli Serdang, Kota Medan, Tapanuli Utara, Asahan, Kota Pematangsiantar
  • Sumatera Selatan: Ogan Komering Ulu, Banyuasin, Musi Rawas
  • Sumatera Barat: Kota Padang, Dharmasraya, Pasaman Barat
  • Lampung: Kota Metro
  • Kepulauan Bangka Belitung: Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah, Bangka
  • Riau: Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, Siak, Kampar, Bengkalis
  • Jambi: Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Batanghari
  • Aceh: Kota Langsa, Aceh Singkil, Kota Banda Aceh, Aceh Besar

2. Sulawesi

  • Sulawesi Utara: Minahasa, Kota Tomohon
  • Sulawesi Tengah: Buol, Kota Palu, Banggai, Poso, Morowali, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan, Morowali Utara
  • Sulawesi Selatan: Luwu Utara, Wajo, Enrekang, Tana Toraja, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Luwu Timur, Kota Makassar, Kota Pare-Pare, Bulukumba, Kota Palopo
  • Sulawesi Barat: Polewali Mandar
  • Gorontalo: Gorontalo, Bone Bolango, Kota Gorontalo

Baca juga: Taliban Kuasai Afghanistan, Negara-negara Ini Siap Jalin Hubungan Diplomatik

3. Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Bulungan, Kota Tarakan
  • Kalimantan Timur: Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kutai Timur, Kota Balikpapan
  • Kalimantan Tengah: Barito Timur, Kapuas
  • Kalimantan Selatan: Tanah Laut, Kota Banjarbaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Banjar, Tanah Bumbu, Balangan, Kotabaru, Hulu Sungai Utara, Kota Banjarmasin
  • Kalimantan Barat: Bengkayang

4. Jawa

  • Jawa Timur: Pacitan, Kediri, Lumajang, Kota Madiun, Ponorogo, Tulungagung, Banyuwangi, Magetan, Kota Kediri, Kota Malang, Nganjuk, Blitar, Malang, Jember, Sidoarjo
  • Jawa Tengah: Wonogiri, Karanganyar, Kota Surakarta, Magelang, Boyolali, Banyumas, Kebumen, Sukoharjo, Temanggung, Pemalang, Tegal, Purbalingga, Purworejo, Sragen, Semarang, Cilacap, Klaten, Kota Salatiga
  • DI Yogyakarta: Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul

5. Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

  • Bali: Badung, Jembrana, Klungkung, Karangasem, Kota Denpasar, Tabanan, Buleleng
  • Nusa Tenggara Timur: Sumba Barat Daya, Manggarai, Belu
  • Maluku Utara: Halmahera Utara
  • Papua: Merauke

Baca juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Sejumlah Aturan yang Beda

Indikator zonasi

Aspek yang digunakan untuk menetapkan zonasi suatu daerah antara lain indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan.

Indikator epidemiologi

  • Penurunan jumlah kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada
  • Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
  • Insiden Kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk
  • Kecepatan Laju Insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100.000 penduduk
  • Mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk

Indikator surveilans kesehatan masyarakat

  • Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO (1 orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu) pada level provinsi
  • Positivity rate rendah (target ≤5% sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa) - merujuk pada angka provinsi

Indikator pelayanan kesehatan

  • Rata-rata angka keterpakaian Tempat Tidur Isolasi (% BOR TT Isolasi) dalam 1 minggu terakhir pada RS Rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien Covid-19 di wilayah tersebut.
  • Rata-rata angka keterpakaian Tempat Tidur Intensif (% BOR TT Intensif) dalam 1 minggu terakhir pada RS Rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien Covid-19 di wilayah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com