Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair September, Ini Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

Kompas.com - 06/08/2021, 12:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Bantuan disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sampai November 2021.

"Untuk tahun 2021 ini, kuota internet diberikan mulai September hingga November," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Rabu (4/8/2021) pukul 16.00 WIB.

Bantuan kuota data internet ini diberikan dalam bentuk kuota umum dan dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, dengan beberapa pengecualian.

"Untuk policy-nya tidak berubah, yaitu untuk berapa besar gigabyte (GB) yang diterima," imbuh Sri Mulyani.

Berikut besaran dan syarat penerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud:

Baca juga: Digeser, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru

PAUD

Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan mendapatkan 7 GB per bulan.

Syaratnya adalah siswa penerima bantuan sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri, orangtua, atau pun wali.

Sementara itu, guru PAUD akan mendapat bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan.

Guru juga wajib terdaftar di Dapodik untuk bisa mendapat bantuan kuota internet. Guru penerima bantuan juga pelu memiliki nomor ponsel yang aktif.

Baca juga: Bantuan Internet Kemendikbud 2021 Dilanjutkan, Ini Besaran Kuota dan Jadwal Penyalurannya

Dikdasmen

Sementara, untuk siswa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) akan mendapat bantuan kuota internet sebesar 10 GB per bulan.

Adapun yang termasuk dalam Dikdasmen adalah pendidikan setara SD, SMP dan SMA.

"Syarat penerima ini adalah para siswa yang didaftar atau terdaftar di dalam Dapodik Dikdasmen dan memiliki nomor ponsel yang aktif dari orangtua, keluarga atau nama siswanya itu sendiri," terang Sri Mulyani.

Sementara, bagi guru Dikdasmen adakan dibeirkan bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan.

Guru wajib terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Besaran, dan Jadwal Penyaluran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com