KOMPAS.com - Pemerintah mengubah dua libur nasional tahun ini, yakni libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Untuk diketahui, hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Sedangkan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW (sebelumnya 19 Oktober 2021), kini berubah menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Perlu digarisbawahi, Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021, tapi hanya waktu liburnya yang berubah.
Sementara dilansir dari pemberitaan sebelumnya, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah ada pergeseran:
Baca juga: Direvisi, Ini Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Dengan perubahan ini, maka libur nasional dan cuti bersama terbaru yang berlaku sebagai berikut:
Libur nasional
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.