KOMPAS.com - Pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo mendapat perhatian dari Komite Warisan Dunia The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco).
Menurut Komite Warisan Dunia UNESCO, pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo oleh pemerintah Indonesia, berpotensi mengancam kelestarian kawasan tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.
Breaking News!!! Komite Warisan Dunia UNESCO Meminta Pemerintah Hentikan Semua Proyek di TN Komodo. Pemerintah jg diminta mengajukan dokumen AMDAL untuk dinilai oleh IUCN (Uni Internasional Konservasi Alam).
Hal itu diputuskan pd Konvensi Komite UNESCO tgl 16-31 Juli kemarin. pic.twitter.com/W1q8XmRNmp
— Kawan Baik Komodo (@KawanBaikKomodo) August 1, 2021
Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah poin terkait pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo.
Baca juga: UNESCO Minta Indonesia Hentikan Proyek Jurassic Park di TN Komodo, Ini Kata Kemenko Marves
Dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO nomor WHC/21/44.COM/7B dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Komite Warisan Dunia UNESCO mencermati adanya kegiatan pembangunan proyek pariwisata di Pulau Rinca dan Padar, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo.
Proyek di kedua pulau itu merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo, bakal "disulap" menjadi destinasi wisata premium dengan konsep geopark.
Dalam pernyataan kepada Komite Warisan Dunia UNESCO pada 30 April dan 6 Mei 2020, Pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa pembangunan pariwisata di kawasan itu akan menggunakan konsep pariwisata berkelanjutan dan bukan pariwisata massal.
Akan tetapi, Komite Warisan Dunia UNESCO menerima informasi dari pihak ketiga yang mengindikasikan bahwa proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo ditargetkan dapat menarik hingga 500.000 pengunjung setiap tahun.
Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari jumlah pengunjung kawasan tersebut sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Komite Warisan Dunia UNESCO lantas mempertanyakan visi Pemerintah Indonesia yang sebelumnya menyatakan bahwa model pariwisata yang dibangun di Taman Nasional Komodo adalah pendekatan berkelanjutan dan bukan pariwisata massal.
Selain itu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca dikhawatirkan tidak memadai dalam menilai potensi dampak pada Nilai Universal Yang Luar Biasa (OUV) yang dimilki kawasan tersebut.
Komite Warisan Dunia juga mengkhawatirkan imbas dari pengesahan undang-undang baru (UU Cipta Kerja) yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa AMDAL.
Berkenaan dengan kekhawatiran-kekhawatiran tersebut, Komite Warisan Dunia UNESCO melayangkan sejumlah permintaan kepada Pemerintah Indonesia.