Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Kompas.com - 02/08/2021, 14:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kembali disalurkan pada 2021 untuk membantu pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tahun ini, besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan dicairkan sekaligus.

Artinya, setiap pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1.000.000.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya kini tengah menyerahkan data pekerja penerima BSU secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada Jumat (30/7/2021), BPJAMSOSTEK telah memberikan 1 juta data peserta kepada Kemenaker. Pekerja tersebut nantinya akan segera menerima penyaluran BSU tahap pertama.

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: 5 Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta

Siapa saja yang mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta?

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta:

1. Penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

2. Penerima BSU juga mempunyai gaji paling tinggi sebesar Rp. 3.500.000 serta bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

3. Penerima subsidi gaji diutamakan mereka yang bekerja dari aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

4. Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

5. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Verifikasi

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, data yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK nantinya akan diperiksa dan diverifikasi kembali guna menghindari adanya duplikasi data.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Ida.

Total, sebanyak 8,73 juta pekerja akan mendapatkan BSU dengan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.

Untuk itu, Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian pula para pekerja yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Menurut Ida, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang BLT Subsidi Gaji 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com