Adapun terkait dengan adanya tren pengurangan hukuman pada kasus pidana korupsi, dirinya mengkhawatirkan bisa menghilangkan efek jera bagi pelaku.
“Jika efek jera hilang dan KPK sudah tak memiliki kewibaan seperti dulu lagi maka yang dikawatirkan, para penyelenggara negara atau pihak lain akan semakin berani melakukan korupsi karena kemungkinan terungkap kecil,” kata dia.
Selain itu, seandainya terungkap juga risiko pidana rendah serta pelaku korupsi masih mungkin memperoleh banyak keringanan.
Baca juga: Melihat Kembali 11 Tahun Jejak Pelarian Djoko Tjandra...
Menurutnya risiko hilangnya efek jera ini yang paling berbahaya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan jika sampai pemberantasan korupsi tak memiliki arah akibat melemahnya KPK, maka akan berakibat pada tak adanya lembaga negara yang ditakuti ataupun lembaga negara yang bisa men-triger agar lembaga hukum lain memperbaiki diri.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan, KY bakal melakukan kajian atas putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Djoko Tjandra.
Baca juga: Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka
Miko mengatakan, anotasi terhadap putusan ini dapat diperkuat melalui kajian berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, maupun organisasi masyarakat sipil.
"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (29/7/2021).
Ia mengatakan, KY menaruh perhatian besar terhadap putusan banding Djoko.
Miko menyatakan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura