Dirinya menilai, timeline tren diskon potongan masa hukuman koruptor, terjadi 2-3 tahun terakhir setelah masa pensiun Artidjo.
“Jadi setelah Artidjo pensiun, banyak terpidana korupsi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ternyata Mahkamah Agung banyak memberikan potongan hukuman kepada terpidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).
Ia mengatakan, tren pengurangan hukuman ini terjadi tak hanya di tingkat Mahkamah Agung. Namun juga terjadi di peradilan di bawahnya seperti pengadilan tinggi yang beberapa waktu sebelumnya memberikan keringanan hukuman untuk kasus Djoko Tjandra.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?
Alasan pengurangan hukuman pada kasus Djoko Tjandra karena pihaknya telah menjalani hukuman terkait korupsi Bank Bali dan telah mengembalikan Rp 540 miliar.
Zaenur menilai, justru inilah yang seharusnya menjadi hal yang membuat hukuman menjadi berat dan bukan membuat hukuman semakin ringan.
“Karena terdakwa Djoko Tjandra melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan kemudian mengulanginya menyuap aparat hukum kemudian bermufakat jahat untuk melepaskan diri dari pidana yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” kata dia.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Jaksa Pinangki, dari Viral di Medsos hingga Keengganan JPU Ajukan Kasasi