Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Pungli dan Penyelewengan Bansos ke Laman Ini, Langsung Ditindak!

Kompas.com - 30/07/2021, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan laman yang dapat digunakan untuk mengadukan masalah terkait bantuan sosial (bansos) yang telah digelontorkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengatakan, ada dua laman yang dapat digunakan untuk pelaporan.

Begitu aduan diterima, pihaknya memastikan akan langsung menindaklanjutinya.

"Kita sediakan laman Lapor Kemensos dan wbs.kemensos, silakan. Kami langsung tindaklanjuti kok," ujar Hasim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Untuk saat ini, pengaduan atau pelaporan hanya bisa dilakukan melalui dua laman tersebut.

"(Saluran pengaduan) lewat WhatsApp masih dalam perbaikan, mungkin dalam waktu dekat sudah bisa digunakan lagi," imbuh dia.

Ia berharap agar masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk turut mengawasi distribusi bansos agar cepat terdistribusi, tepat sasaran, dan terjaga akuntabilitasnya.

"Sehingga optimal pemanfaatannya sebagai jaring pengaman sosial, terutama untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial masyarakat terdampak pandemi Covid-19," tandasnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Cara melaporkan

Berikut cara melaporkan via lapor.go.id:

  1. Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
  2. Pilih satu dari tiga "Tipe Pelaporan" yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi
  3. Kemudian, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan
  4. Tuliskan judul laporan Anda untuk Kemensos
    - Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan
  5. Berikutnya, tulis isi laporan
    - Menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS
  6. Pilih tanggal dan lokasi kejadian
  7. Lalu pilih kategori laporan Anda
    - Maksudnya kategori yang sesuai dengan laporan tang diadukan
  8. Apabila diperlukan, unggah juga lampiran sebagai pendukung laporan Anda. Dapat berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB
  9. Sebelum mengakhiri laporan, Anda bisa memilih sebagai "Anonim" atau "Rahasia"
    - Jika memilih anonim, nama Anda tidak akan terpublikasi pada laporan, kemudian rahasia artinya laporan Anda tidak dapat dilihat oleh publik
  10. Terakhir klik tombol warna merah bertuliskan "LAPOR!".

Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM

Cara cek bansos

Setidaknya terdapat tiga bansos yang digelontorkan pemerintah melalui Kemensos, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga program tersebut memiliki target penyaluran per bulan, yaitu BST dengan target 10 juta penerima, BPNT sebanyak 18,8 juta penerima dan PKH sebanyak 10 juta penerima.

Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp 300.000 per bulan, dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan melalui kantor pos.

Sementara, untuk BPNT dan PKH, akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Bansos PKH, yakni bansos yang besaran bantuannya berbeda nilainya karena bergantung dengan komposisi anggota keluarga KPM.

Bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com