Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal Syarat Fotokopi KTP untuk Vaksinasi

Kompas.com - 28/07/2021, 17:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kewajiban menyerahkan fotokopi KTP saat registrasi vaksinasi Covid-19 membuat sebagian calon penerima vaksin kesulitan. 

Beberapa di antaranya bahkan akhirnya gagal disuntik vaksin karena tidak membawa fotokopi KTP. 

Kejadian tersebut salah satunya diungkapkan oleh seorang pengguna Twitter dengan akun @amirawulanpada Kamis (22/7/2021).

Baca juga: 3 Alasan Tolak Serahkan Fotokopi E-KTP untuk Vaksinasi Menurut Pakar

"Kemaren ibu saya 63th, budhe 65th, pakde 72th dateng untuk vaksin, sudah screening, isi form, pas mau suntik disuruh pulang lagi gara2 gak bawa foto copy ktp, padahal bawa ktp asli, sudah minta tolong ngomong baik2 tetep ditolak suruh pulang karena sudah jam 5 sore," tulis @amirawulan.

"Yang bikin sedih banget, ini loh lansia udah antri dari jam 3, cuma perkara foto copy ktp aja gak bisa, padahal sudah bawa ktp asli. Jadi ya sampe sekarang belum vaksin :(" lanjut dia.

 Ia mengatakan, keluarganya saat itu sudah menjalani proses skrining dan dinyatakan bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Akan tetapi, keluarganya batal disuntik vaksin lantaran tidak membawa fotokopi KTP, walaupun sudah menyampaikan kepada petugas bahwa saat itu mereka membawa KTP asli.

Baca juga: Kemenkes Sebut Warga Tetap Bisa Divaksin Meski Tak Bawa Fotokopi KTP

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pada prinsipnya, syarat utama untuk dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 adalah membawa identitas diri berupa KTP.

"Prinsipnya harus membawa identitas kita, yaitu KTP. Kalau syarat lain bisa ditanyakan ke penyelenggaranya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Nadia mengatakan, ketentuan untuk membawa dokumen lain, seperti fotokopi KTP, menjadi kewenangan dari lembaga atau instansi penyelenggara vaksinasi.

Dia menyebutkan, dokumen-dokumen lain yang diminta oleh lembaga atau instansi penyelenggara itu tidak dikoordinir atau diatur oleh Kemenkes.

"Tidak (diatur Kemenkes) ini sudah penyelenggara masing-masing," ujar Nadia.

Menurut Nadia, agar masyarakat bisa mengikuti vaksinasi dengan lancar, ada baiknya memantau dengan cermat persyaratan registrasi dari pihak penyelenggara vaksinasi.

Sehingga, apabila misalnya penyelenggara mensyaratkan fotokopi KTP, maka dokumen tersebut bisa disiapkan sejak sebelum tiba di lokasi vaksinasi.

Baca juga: Warga Diminta Serahkan Fotokopi KTP Saat Vaksinasi, Puan: Jangan Sampai Disalahgunakan Oknum

NIK peserta vaksin

Diberitakan Kompas.com, Jumat (23/7/2021) Nadia mengatakan, baik fotokopi KTP maupun KTP versi lama, seharusnya tidak menjadi masalah saat registrasi peserta vaksinasi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com