Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ketentuan ini jangan diartikan bahwa pemerintah melarang ibadah.
Ibadah tetap bisa dijalankan di rumah masing-masing.
Warga dapat mengumandangkan takbir dengan menggunakan audio eletronik dan diikuti masyarakat di rumah masing-masing.
"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Jumat (16/7/2021).
Ketentuan ini diberlakukan demi menekan angkan penularan virus corona penyebab pandemi Covid-19.
"Saya kira umat Islam harus mengerti ini bahwa semua yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat, terutama masyarakat muslim karena menjelang Idul Adha," kata dia.
Baca juga: 4 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha