KOMPAS.com - Kementerian Agama memutuskan Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021.
Keputusan itu ditetapkan melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021.
Tahun ini, shalat Idul Adha akan kembali digelar di tengah pandemi Covid-19, sama seperti tahun lalu.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Kemenag telah menerbitkan aturan khusus terkait perayaan Idul Adha.
Bagi daerah yang termasuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, shalat Idul Adha dilakukan di rumah dan takbir keliling ditiadakan.
Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha, Berlaku Mulai Hari Ini
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan, tata cara shalat Idul Adha di rumah sama seperti saat keadaan normal.
Bedanya, tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan, melainkan dilaksanakan di rumah dan sebaiknya berjamaah bersama keluarga.
"Urutan dan tata caranya seperti dalam keadaan normal. Sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah bersama anggota keluarga," kata Hasanuddin seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Hasanuddin mengatakan, jika tidak memungkinkan untuk berjamaah, maka shalat Idul Adha tetap boleh dilakukan sendirian.
"Hanya, menurut para ulama, ketika shalat 'Id dilaksanakan di rumah, tidak disunahkan khotbah," ujar Hasanuddin.
Baca juga: Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Lebaran Haji dan Hari Raya Kurban?
Baca juga: Resep Rendang Daging Sapi Empuk, Sajian Istimewa Idul Adha
Hasanuddin mengatakan, sunah-sunah shalat Idul Adha di rumah juga sama seperti saat keadaan normal.
Adapun sunah-sunah yang dianjurkan seperti mengumandangkan takbir, mandi sunah id, dan memakai parfum.
Selain itu, sebelum shalat dimulai, muslim juga disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, serta tasbih.
Baca juga: 4 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha