Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Shalat Idul Adha di Rumah

KOMPAS.com - Kementerian Agama memutuskan Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021.

Keputusan itu ditetapkan melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021.

Tahun ini, shalat Idul Adha akan kembali digelar di tengah pandemi Covid-19, sama seperti tahun lalu.

Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Kemenag telah menerbitkan aturan khusus terkait perayaan Idul Adha.

Bagi daerah yang termasuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, shalat Idul Adha dilakukan di rumah dan takbir keliling ditiadakan.

Tata cara shalat Idul Adha di rumah

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan, tata cara shalat Idul Adha di rumah sama seperti saat keadaan normal.

Bedanya, tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan, melainkan dilaksanakan di rumah dan sebaiknya berjamaah bersama keluarga. 

"Urutan dan tata caranya seperti dalam keadaan normal. Sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah bersama anggota keluarga," kata Hasanuddin seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Hasanuddin mengatakan, jika tidak memungkinkan untuk berjamaah, maka shalat Idul Adha tetap boleh dilakukan sendirian.

"Hanya, menurut para ulama, ketika shalat 'Id dilaksanakan di rumah, tidak disunahkan khotbah," ujar Hasanuddin.

Sunah shalat Idul Adha

Hasanuddin mengatakan, sunah-sunah shalat Idul Adha di rumah juga sama seperti saat keadaan normal.

Adapun sunah-sunah yang dianjurkan seperti mengumandangkan takbir, mandi sunah id, dan memakai parfum.

Selain itu, sebelum shalat dimulai, muslim juga disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, serta tasbih.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/19/084500765/panduan-shalat-idul-adha-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke