KOMPAS.com - PPKM Darurat melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Termasuk tentang penjualan tiket dan syarat terbaru perjalanan baik darat, laut dan udara.
Dalam laman resmi Instagramnya @Pelni162, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) juga sudah merilis informasi penjualan tiket dan syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.
Syarat penjualan tiket dan syarat perjalanan ini dirilis dalam rangka pengendalian perjalanan dalam negeri, antar pulau dan kepulauan.
View this post on Instagram
Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta yang Batal Berangkat di Masa PPKM Darurat
Jika di waktu normal Anda bisa membeli tiket melalui agen perjalanan mitra Pelni dan secara daring melalui website dan concact center, di masa PPKM Darurat ini Anda hanya bisa memesan tiket melalui loket kantor cabang Pelni.
Syarat pembelian tiket pun tak boleh menggunakan uang tunai. Melainkan cashless atau non tunai.
Hal ini guna mengurangi kontak fisik antara petugas penjualan tiket dan para calon penumpang.
Penumpang kapal Pelni yang akan berpergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan melampirkan beberapa dokumen persyaratan. Yaitu:
Tes Genose tak lagi bisa digunakan sebagai persyaratan calon penumpang kapal Pelni.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Jika di atas sudah disebutkan syarat perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, berikut ini adalah syarat perjalanan rute-rute lain:
1. Luar Jawa dan Bali
Syarat yang harus disiapkan:
2. Perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa
Syarat yang harus disiapkan:
Baca juga: Alasan Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan PPKM Darurat, Ini Kata Kemenkes
3. Perintis dan 3TP
Syarat yang harus disiapkan:
Bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, bisa membawa surat bukti atau keterangan dari dokter spesialis.
Pelni sendiri sudah meningkatkan pelayanan dengan membuka sentra vaksinasi gratis bagi para calon penumpang kapal Pelni.
Sentra vaksinasi ini ada di empat pelabuhan besar di Indonesia, yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Benoa Bali.
Baca juga: Berlaku 5 Juli, Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.