Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Operasional Sektor Esensial Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 11/07/2021, 09:16 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Aturan yang ditandatangani pada 8 Juli 2021 itu merupakan perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, ada penyempurnaan pengaturan pada dua sektor, salah satunya esensial, yang mulai berlaku 9-20 Juli 2021.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Berikut rinciannya:

Sektor esensial

1. Keuangan dan perbankan: hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

  • Ketentuan: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

2. Pasar modal: (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

  • Ketentuan: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

3. Teknologi informasi dan komunikasi: meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat.

  • Ketentuan: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

4. Perhotelan non penanganan karantina

  • Ketentuan: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

5. Industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

  • Ketentuan: dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Baca juga: Anies Geram Temukan Pekerja yang Masih Ngantor, Ini Daftar Sektor Esensial, Kritikal, dan Non-esensial PPKM Darurat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com