Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Telemedicine bagi Pasien Isoman Covid-19 dan Obat Gratis

Kompas.com - 07/07/2021, 09:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

2. Hanya berlaku di Jakarta

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, untuk sementara program ini baru berlaku di DKI Jakarta, belum di seluruh Indonesia.

"Iya, ini masih Jakarta," katanya, dikutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

3. Persyaratan

Pasien isoman yang ingin mendapatkan layanan ini harus memenuhi syarat, berikut di antaranya:

  • Laboratorium tempat pasien melakukan tes Covid-19 harus berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
  • Pasien yang hasil tesnya negatif harus menerima WhatsApp dari Kemenkes ditandai dengan centang hijau.
  • Saat melakukan konsultasi dokter, pasien harus menginformasikan dirinya sebagai pasien program Kementerian Kesehatan.
  • Pasien yang masuk kategori isoman, obat bisa ditebus gratis.
  • Untuk menebus obat gratis itu pasien harus mengirim WhatsApp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma yang bekerja sama dengan Kemenkes.
  • Ada obat yang sudah ditanggung oleh Kemenkes, yaitu paket A untuk OTG dan paket B untuk pasien bergejala ringan.
  • Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.

Baca juga: 40 Persen Pasien Covid-19 di Jakarta Tak Bisa Akses Telemedicine Gratis, Ini Penyebabnya....

4. Alur pendaftaran

Menurut dokumen yang berisi panduan layanan telemedicine untuk pasien isolasi mandiri Kemenkes yang disampaikan Nadia, berikut ini alur untuk mendapatkan konsultasi hingga obat gratis:

1. Tes PCR/swab antigen

Pasien melakukan tes PCR/swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI.

Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), pasien akan menerima WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Adapun yang dimaksud kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari tujuh hari ke belakang atau tes swab antigen positif dari dua hari terakhir.

2. Konsultasi daring

Pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedicine secara gratis.

Caranya adalah dengan klik link yang terdapat dalam pesan WA dari Kemenkes RI dan memasukkan kode voucer di aplikasi yang dipilih.

Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Apa Itu Telemedicine, Berikut Cara Dapat Konsultasi dan Obat Gratis

3. Resep digital

Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.

Jika pasien masuk kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.

4. Menebus resep

Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien harus mengirim pesan WhatsApp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma.

Pesan itu berisi resep digital (PDF atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedicine, KTP, dan alamat pengiriman.

Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.

5. Obat dikirim

Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan jasa pengiriman dari untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.

Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.

Baca juga: Cara dan Syarat Akses Telemedicine Gratis bagi Pasien Covid-19 di Jakarta

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com