Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, untuk sementara program ini baru berlaku di DKI Jakarta, belum di seluruh Indonesia.
"Iya, ini masih Jakarta," katanya, dikutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Pasien isoman yang ingin mendapatkan layanan ini harus memenuhi syarat, berikut di antaranya:
Baca juga: 40 Persen Pasien Covid-19 di Jakarta Tak Bisa Akses Telemedicine Gratis, Ini Penyebabnya....
Menurut dokumen yang berisi panduan layanan telemedicine untuk pasien isolasi mandiri Kemenkes yang disampaikan Nadia, berikut ini alur untuk mendapatkan konsultasi hingga obat gratis:
1. Tes PCR/swab antigen
Pasien melakukan tes PCR/swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI.
Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), pasien akan menerima WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Adapun yang dimaksud kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari tujuh hari ke belakang atau tes swab antigen positif dari dua hari terakhir.
2. Konsultasi daring
Pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedicine secara gratis.
Caranya adalah dengan klik link yang terdapat dalam pesan WA dari Kemenkes RI dan memasukkan kode voucer di aplikasi yang dipilih.
Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Apa Itu Telemedicine, Berikut Cara Dapat Konsultasi dan Obat Gratis
3. Resep digital
Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.
Jika pasien masuk kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.
4. Menebus resep
Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien harus mengirim pesan WhatsApp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma.
Pesan itu berisi resep digital (PDF atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedicine, KTP, dan alamat pengiriman.
Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
5. Obat dikirim
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan jasa pengiriman dari untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.
Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.
Baca juga: Cara dan Syarat Akses Telemedicine Gratis bagi Pasien Covid-19 di Jakarta