Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Jawa dan Bali Lockdown pada 3-20 Juli 2021

Kompas.com - 04/07/2021, 12:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 3-20 Juli 2021.

Narasi tersebut mulai beredar tak lama setelah pengumuman dari pemerintah soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat.

Dari penelusuran Kompas.com, ada yang kurang tepat dari narasi itu.

Pulau Jawa dan Bali tidak lockdown, melain diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah.

Narasi yang beredar

Sejumlah akun Facebook menyebarkan narasi bahwa Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan lockdown pada 3-20 Juli 2021.

Salah satunya adalah akun Facebook Ariawan Gede Juli.

"Indonesia lockdown Jawa dan Bali 03 sampai 20 July," tulis pemilik akun, Jumat (2/7/2021).

Akun Facebook lain bahkan ada yang mengunggah narasi bahwa Indonesia akan lockdown mulai 2 Juli 2021.

Narasi itu disebarkan oleh akun Agrifanani Channel di grup Facebook Info Job Pabrik Formal Taiwan Malaysia Brunai pada Kamis (1/7/2021).

"INDONESIA DARURAT LOCKDOWN. MULAI 2 JULI 2021 DARURAT LOCKDOWN SEGERA DITERAPKAN ????PERHATIAN UNTUK WNA / TKI/TKW YANG AKAN PULANG SUPAYA SIAP2 TERHADAP DARURAT LOCKDOWN INI SEPERTI INI," tulis akun tersebut.

Tangkapan layar unggahan yang menyebut Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 3-20 Juli 2021.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan yang menyebut Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 3-20 Juli 2021.

Penelusuran Kompas.com

Narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 3-20 Juli 2021 adalah tidak tepat.

Pemerintah tidak melakukan lockdown, melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Sejumlah aturan akan ditegakkan demi membatasi kegiatan masyarakat. Aturan selengkapnya dapat dilihat di artikel ini:

Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa dan Bali Mulai 3-20 Juli 2021

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 3-20 Juli 2021 adalah keliru.

Faktanya, pemerintah melakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, bukan lockdown.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com