"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali".
KOMPAS.com - Demikian pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).
Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Keputusan itu diambil sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus corona kian meluas, selain upaya percepatan vaksinasi Covid-19.
"Indonesia sedang tidak baik-baik saja" adalah ungkapan yang sesuai untuk menggambarkan keadaan Tanah Air kita saat ini.
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Keberangkatan KA yang Dibatalkan untuk Daop 1 Jakarta
Di media sosial, sejumlah warganet mengajak untuk patuh dengan aturan-aturan PPKM Darurat, dengan harapan bisa membantu mengakhiri pandemi ini.
Jadi, yuk sama-sama kita kompak dan dukung PPKM Darurat. Jika kita semua kompak dan patuh terhadap protokol kesehatan, maka bisa semakin cepat pula pandemi ini berakhir.
Yok bisa yok, yakin bisa. Semoga Indonesia segera bebas dari pandemi ini. Aamiin
— Bowo Susilo (@bowosusilo94) July 1, 2021
PPKM 3-20 July besok yang nurut ya semua...
Biar ngga di perpanjang² lagi.
Kasianilah kami para pejuang cuan yang hasilnya dari penyelenggaraan event² publicYuk sama-sama patuh agar segera kondusif lagi ya ????
— K.E.Z.A (@beaayeuu) July 1, 2021
Patuh PPKM dulu yuk gaes, gua rela ga ke bandung biar covid mereda, ayo mulai dr diri sndri aja gaes.
— Dimas Kijang (@iamdimasss) July 1, 2021
Situasi yang pasti tak mudah bagi banyak orang, karena pembatasan-pembatasan ini pasti akan berpengaruh besar. Terutama, bagi mereka yang mengandalkan penghasilan harian agar "dapur tetap mengebul".
Namun, pilihan ini harus diambil. Situasi penanganan Covid-19 di Indonesia dalam kondisi darurat.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Bahkan, beberapa di antaranya terpaksa mendirikan tenda darurat untuk menampung pasien yang tak kunjung surut.
Para relawan yang sering membantu warga untuk mencarikan rujukan rumah sakit pun ikut 'angkat tangan'.
"Sekali lagi mohon maaf. Warga silakan langsung ke Puskesmas, RS, atau menghubungi dinas kesehatan, kementerian kesehatan, atau kantor pemerintah lainnya," kata koalisi warga Lapor Covid-19, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Efektifkah Kebijakan WFH dalam Aturan PPKM Darurat?
Dalam data Lapor Covid-19, selama periode 14-29 Juni 2021, mereka menerima permintaan bantuan mencari rujukan RS dan ICU dari 84 kasus.
Hanya 5 kasus yang berhasil mendapatkan rumah sakit, 10 kasus berakhir kematian, dan hanya 11 yang mendapatkan IGD.
Dengan kolapsnya rumah sakit, tentu akan ada dampak lain yang tak bisa dihindarkan.