Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk Kita Semua Patuh, Bisa Yuk...

Kompas.com - 04/07/2021, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali".

KOMPAS.com - Demikian pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Keputusan itu diambil sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus corona kian meluas, selain upaya percepatan vaksinasi Covid-19

"Indonesia sedang tidak baik-baik saja" adalah ungkapan yang sesuai untuk menggambarkan keadaan Tanah Air kita saat ini.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Keberangkatan KA yang Dibatalkan untuk Daop 1 Jakarta

Di media sosial, sejumlah warganet mengajak untuk patuh dengan aturan-aturan PPKM Darurat, dengan harapan bisa membantu mengakhiri pandemi ini.

Situasi yang pasti tak mudah bagi banyak orang, karena pembatasan-pembatasan ini pasti akan berpengaruh besar. Terutama, bagi mereka yang mengandalkan penghasilan harian agar "dapur tetap mengebul".

Namun, pilihan ini harus diambil. Situasi penanganan Covid-19 di Indonesia dalam kondisi darurat.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Situasi darurat

Petugas kesehatan membawa pasien menuju ruangan perawatan dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung menyatakan angka keterisian ruang isolasi atau Bed Occupancy Rate (BOR) di sejumlah rumah sakit rata-rata mencapai lebih dari 90 persen akibat terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 meskipun telah berupaya melakukan penambahan tempat tidur. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Petugas kesehatan membawa pasien menuju ruangan perawatan dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung menyatakan angka keterisian ruang isolasi atau Bed Occupancy Rate (BOR) di sejumlah rumah sakit rata-rata mencapai lebih dari 90 persen akibat terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 meskipun telah berupaya melakukan penambahan tempat tidur. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Sebagai bukti gentingnya situasi sekarang, banyak rumah sakit tak mampu lagi menerima pasien.

Bahkan, beberapa di antaranya terpaksa mendirikan tenda darurat untuk menampung pasien yang tak kunjung surut.

Para relawan yang sering membantu warga untuk mencarikan rujukan rumah sakit pun ikut 'angkat tangan'.

"Sekali lagi mohon maaf. Warga silakan langsung ke Puskesmas, RS, atau menghubungi dinas kesehatan, kementerian kesehatan, atau kantor pemerintah lainnya," kata koalisi warga Lapor Covid-19, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Efektifkah Kebijakan WFH dalam Aturan PPKM Darurat?

Dalam data Lapor Covid-19, selama periode 14-29 Juni 2021, mereka menerima permintaan bantuan mencari rujukan RS dan ICU dari 84 kasus.

Hanya 5 kasus yang berhasil mendapatkan rumah sakit, 10 kasus berakhir kematian, dan hanya 11 yang mendapatkan IGD.

Dengan kolapsnya rumah sakit, tentu akan ada dampak lain yang tak bisa dihindarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com