Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mulai 5 Juli 2021, Simak Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 16:48 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak 3 Juli - 20 Juli 2021 akan membatasi ruang kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran Covid-19.

Sejumlah aturan dikeluarkan pemerintah melalui setiap kementerian, seperti aturan mengenai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021. Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Jumat (2/7/2021), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, penerapan syarat perjalanan akan berlaku mulai Senin, 5 Juli 2021 atau dua hari setelah pemberlakuan PPKM Darurat.

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat, Berlaku Mulai 5 Juli 2021

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi apapun dari dan ke Pulau Jawa atau Bali harus melengkapi persyaratan umum selama penerapan PPKM Darurat.

Adapun persyaratan umum tersebut adalah kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes PCR atau swab antigen, sesuai aturan moda transportasi umum yang digunakan.

Para pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan.

Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM Darurat yang mulai berlaku Senin, 5 Juli 2021:

Syarat perjalanan transportasi darat

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat di Jawa dan Bali bukan hanya harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tapi juga surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Baca juga: Nekat Berkunjung Saat PPKM Darurat, Ratusan Orang Diusir Keluar Kawasan Pantai di Gunungkidul

Pelaku perjalanan darat juga bisa menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Ketentuan membawa surat negatif Covid-19 juga berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali. Bedanya, penumpang tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan transportasi kereta api

Sama seperti pelaku perjalanan transportasi darat, penumpang kereta api juga harus menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari waktu keberangkatan.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com