Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Ini Penjelasan soal Status Daerah Level 3 dan 4

Kompas.com - 03/07/2021, 15:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai diterapkan hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah menetapkan daftar daerah penerapan PPKM darurat berdasarkan asesmen situasi pandemi.

Terdapat 48 kabupaten/kota yang masuk kategori level 4 dan 74 kabupaten/kota yang merupakan level 3.

Baca juga: 7 Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah Selama PPKM Darurat, Apa Saja?

Lalu, apa maksud dari asesmen situasi pandemi dan level-level tersebut?

Dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal tersebut dirangkum dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021.

Level situasi

Terdapat 5 level situasi pandemi, meliputi:

  • Level situasi 0: situasi tanpa penularan lokal
  • Level situasi 1: situasi di mana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan, atau jika kasus ada, epidemi masih dapat dikenalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau klaster kasus
  • Level situasi 2: situasi dengan insiden komunitas yang rendah
  • Level situasi 3: situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai
  • Level situasi 4: transmisi yang tidak terkontrl dengan kapasitas respon tidak memadai. 

Baca juga: Seluruh Jateng PPKM Darurat, 13 Daerah Masuk Level 4

Level 1 (Insiden rendah)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 2 (Insiden sedang)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 3 (Insiden tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 4 (Insiden sangat tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Tiga Daerah di Yogyakarta Terapkan PPKM Darurat Level 4

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com