KOMPAS.com - Sejumlah fasilitas umum dan wisata mulai mengikuti instruksi pemerintah untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Tempat umum yang menyediakan makan/minum tidak diperbolehkan dine in atau makan di tempat.
Sementara area publik, seperti taman, wisata umum dan fasilitas publik lainnya diminta untuk menutup operasional untuk sementara.
Sejumlah kota-kota besar yang memiliki banyak fasilitas umum dan tempat wisata juga ditutup sementara.
Berikut ini sejumlah provinsi yang mulai menutup aktivitas fasilitas umum dan wisata selama masa PPKM darurat.
Baca juga: PPKM Darurat di Bali, Tempat Wisata Ditutup, WNA “Ngeyel” Dideportasi
1. Provinsi Bali
Pemerintah Provinsi Bali resmi mengumumkan PPKM darurat dan menutup seluruh tempat wisata yang ada di Bali.
Selama dua pekan PPKM darurat seluruh wisata akan ditutup untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh pengelola tempat wisata dari pemerintah atau swasta untuk mematuhi peraturan PPKM darurat tersebut.
Jika masih ada tempat wisata yang memaksakan diri untuk beroperasi selama PPKM darurat, pihaknya sendiri yang akan menutup tempat wisata tersebut.
"Ditutup, (kalau melanggar) sudah jelas ditutup," ujarnya.
Ketentuan itu juga berlaku untuk pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan. kecuali restoran, supermarket, swalayan kebutuhan sehari-hari.
Namun ia menekankan tempat makan/minum hanya menerima pesanan delivery atau pengantaran dan take away atau bawa pulang.
"Tidak menerima makan di tempat," kata dia.
Baca juga: PPKM Darurat, Semua Tempat Wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta Tutup Sementara
2. Provinsi DI Yogyakarta