KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan PPKM darurat akan diberlakukan selama dua pekan mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Sementara untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali, Luhut menekankan untuk tetap menerapkan PPKM berskala mikro.
"Untuk daerah dengan kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam area PPKM darurat tetap memberlakukan instruksi Menteri Dalam Negeri yaitu PPKM berbasis mikro," kata luhut melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1//7/2021).
Baca juga: Ini Aturan Selama PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Beraktivitas Bijak
Setiap daerah di luar pulau Jawa-Bali diminta untuk dapat mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penerapan PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan di luar pulau Jawa Bali tetap berjalan sesuai instruksi Mendagri terbaru.
"Sedangkan pengendalian di luar pulau Jawa dan Bali tetap mengacu pada inmendagri. Diharapkan kebijakan ini membuat kasus nasional harin Covid-19 menjadi kurang dari 10.000," jelas Wiku.
Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali, Daerah Lain Tetap Berlakukan PPKM Mikro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.