Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Ini Penjelasan soal Status Daerah Level 3 dan 4

Kompas.com - 03/07/2021, 15:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai diterapkan hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah menetapkan daftar daerah penerapan PPKM darurat berdasarkan asesmen situasi pandemi.

Terdapat 48 kabupaten/kota yang masuk kategori level 4 dan 74 kabupaten/kota yang merupakan level 3.

Baca juga: 7 Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah Selama PPKM Darurat, Apa Saja?

Lalu, apa maksud dari asesmen situasi pandemi dan level-level tersebut?

Dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal tersebut dirangkum dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021.

Level situasi

Terdapat 5 level situasi pandemi, meliputi:

  • Level situasi 0: situasi tanpa penularan lokal
  • Level situasi 1: situasi di mana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan, atau jika kasus ada, epidemi masih dapat dikenalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau klaster kasus
  • Level situasi 2: situasi dengan insiden komunitas yang rendah
  • Level situasi 3: situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai
  • Level situasi 4: transmisi yang tidak terkontrl dengan kapasitas respon tidak memadai. 

Baca juga: Seluruh Jateng PPKM Darurat, 13 Daerah Masuk Level 4

Level 1 (Insiden rendah)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 2 (Insiden sedang)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 3 (Insiden tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 4 (Insiden sangat tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Tiga Daerah di Yogyakarta Terapkan PPKM Darurat Level 4

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com