Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan Jangan ke RS kalau Batuk karena Bisa "Di-Covid-kan", Ini Tanggapan Perhimpunan RS Seluruh Indonesia

Kompas.com - 03/07/2021, 14:55 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial beredar pesan yang menyebutkan agar tak usah terburu-buru ke rumah sakit jika batuk, pilek, atau meriang.

Alasannya, jika ke rumah sakit, akan divonis positif Covid-19

Narasi itu dibagikan sebuah akun di grup Facebook Info Wonogiri, Kamis (1/7/2021).

Berikut isi pesan tersebut:

"Monggo bisa disebarluaskan kepada keluarga, sedulur, konco dan siapa saja..berhubung sekarang masuk panca roba (mongso sepuluh), ketika ada gejala pada tubuh seperti batuk, pilek, meriang, panas, hilangnya indera penciuman dan perasa dll..jangan terburu-buru kerumah sakit..Karena ketika diperiksa pasti akan divonis reaktif bahkan positif covid..Sehingga saat divonis pasti kondisi mental jadi down, sehingga kondisi imun tambah melemah.. Yang seharusnya bukan covid karena ter sugesti dan takut jadinya di bilang covid. Hati2...," demikian narasi yang dibagikan akun itu.

Baca juga: Ramai soal Harga Tes Antigen dan PCR Murah, Ini yang Perlu Diwaspadai

Bagaimana tanggapan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi)?

Ada kriterianya, tidak asal Covid...

Kepala Humas Persi, Anjari Umarjianto, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa rumah sakit seenaknya menentukan pasien positif Covid-19.

Ia menegaskan, dalam menentukan apakah pasien terkonfirmasi Covid-19 atau tidak, ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi.

"Kan ada pemeriksaan lab-nya, ada pemeriksaan klinisnya, baru kemudian seseorang itu bisa ditentukan bahwa dia terinfeksi Covid-19 atau tidak, jadi tidak asal begitu saja. Semua dengan standar kriteria," kata Anjari kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021).

Anjari tak habis pikir mengapa masih ada segelintir orang yang berpikir demikian.

"Rumah sakit dituduh meng-Covid-kan, ayolah ini sudah 1,5 tahun kita mengalami pandemi Covid-19, kok ya masih ada yang berpikiran begitu," kata dia.

Baca juga: Ramai Isu WHO Tetapkan Indonesia Negara High Risk Covid-19, Ini Kata Kemenkes

Laporkan ke polisi

Anjari mengatakan, jika pasien ataupun keluarganya memiliki bukti kuat "di-Covid-kan" oleh oknum rumah sakit, sebaiknya melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib.

Dengan demikian, permasalahan tersebut dapat segera ditangani.

"Kalau memang dia punya bukti, punya pengalaman di-Covid-kan, laporkan saja ke polisi, kan jelas itu pidana kalau memang ada yang seperti itu," papar dia.

Daripada berpolemik mengenai hal itu, Anjari berpesan, akan lebih baik jika semua elemen bersama-sama berjuang melawan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com