Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Begini Proses Seleksi Administrasi CPNS 2021

Kompas.com - 29/06/2021, 14:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan mengenai pengadaan PNS tahun 2021.

Ini termuat pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa seleksi pengadaan PNS terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Bagaimana dengan proses seleksi administrasi CPNS?

Baca juga: 10 Tanya-Jawab Seputar Syarat dan Pendaftaran CPNS 2021

Seleksi administrasi CPNS

Pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021 harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi instansi. Nantinya, hasil seleksi administrasi harus diumumkan secara terbuka.

Ketentuan lolos dan tak lolos

Menurut peraturan tersebut, dokumen pelamaran yang tidak memenuhi persyaratan maka pelamar dinyatakan tak lulus seleksi administrasi.

Nantinya akan ada masa sanggah yang disediakan bagi pelamar yag keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil administrasi diumumkan.

Sanggahan terhadap seleksi administrasi tersebut diajukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Adapun panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Sebagai catatan, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com