Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Begini Proses Seleksi Administrasi CPNS 2021

Kompas.com - 29/06/2021, 14:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan mengenai pengadaan PNS tahun 2021.

Ini termuat pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa seleksi pengadaan PNS terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Bagaimana dengan proses seleksi administrasi CPNS?

Baca juga: 10 Tanya-Jawab Seputar Syarat dan Pendaftaran CPNS 2021

Seleksi administrasi CPNS

Pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021 harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi instansi. Nantinya, hasil seleksi administrasi harus diumumkan secara terbuka.

Ketentuan lolos dan tak lolos

Menurut peraturan tersebut, dokumen pelamaran yang tidak memenuhi persyaratan maka pelamar dinyatakan tak lulus seleksi administrasi.

Nantinya akan ada masa sanggah yang disediakan bagi pelamar yag keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil administrasi diumumkan.

Sanggahan terhadap seleksi administrasi tersebut diajukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Adapun panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Sebagai catatan, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan pelamar diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sedangkan, pelamar dengan dokumen sesuai dan dinyatakan lulus, berhak mengikuti SKD.

Baca juga: Pukul 14.00 WIB, BKN Umumkan Kapan Pendaftaran CPNS 2021, Ini Link-nya!

Pelamar disabilitas

Lebih lanjut, panitia seleksi instansi wajib melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.

Dalam proses verifikasi ini, instansi pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan.

Adapun instansi pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tak dapat dilamar penyandang disabilitas, berdasarkan ketentuan berikut.

  1. Instansi pemerintah menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan pada saat masa sanggah seleksi administrasi
  2. Dalam hal sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi

Pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.

Pelamar penyandang disabilitas yang termasuk kategori tersebut, PPK wajib mengumumkan pembatalan keikutsertaan/kelulusan tahap akhir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com