KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk menjadi tenaga kesehatan pengendalian Covid-19 di lingkungan Dinkes DKI Jakarta.
Dilansir dari laman dinkes.jakarta.go.id, informasi rekrutmen tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2021.
Posisi yang dibuka antara lain tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan lainnya yang terdiri dari Apoteker, Radiografer, Pranata Laboratorium Kesehatan, Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK), dan Perekam Medis.
Untuk pendaftaran dibuka mulai 18 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021.
Baca juga: Rekrutmen Bimbingan Profesi Sarjana (BPS) Pertamina 2021, Simak Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
Berikut adalah informasi selengkapnya:
1. Dokter Spesialis Paru
Persyaratan:
2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Persyaratan:
3. Dokter Spesialis Anestesi, KIC
Persyaratan:
4. Dokter Spesialis Obgyn
Persyaratan:
5. Dokter Umum
Persyaratan: