Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Segera Dibuka, Berikut Syarat Umum PPPK dan PPPK Guru 2021

Kompas.com - 15/06/2021, 11:33 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, hingga 13 Juni 2021, telah ditetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 707.622.

Formasi PPPK mendapat kuota lebih besar dibandingkan CPNS. Rinciannya, 531.076 untuk PPPK Guru dan 20.960 PPPK Non-Guru.

Jika berminat mendaftar formasi PPPK, berikut syarat umum yang harus dipenuhi.

Baca juga: Update CPNS 2021: Jumlah Kuota, Syarat Umum, dan Alur Seleksinya

PPPK Jabatan Fungsional

Melansir laman resmi Kemenpan RB, ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Ini rinciannya:

  • WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK. Perlu diketahui, calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.

Selain syarat di atas, calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun pada bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Minimal jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasra/lembaga swasadaya non-pemerintah/yayasan.

Baca juga: Catat, Ini Ketentuan Umum dan Khusus CPNS 2021 yang Wajib Dipenuhi Pelamar

Pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus, tetatpi bisa mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Nantinya, seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

PPPK Guru

Untuk PPPK Guru, ada empat jenis peserta yang berhak mendaftar pada seleksi tahun ini, yaitu:

  • THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Seleksi kompetensi akan menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com