Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Segera Dibuka, Berikut Syarat Umum PPPK dan PPPK Guru 2021

Kompas.com - 15/06/2021, 11:33 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, hingga 13 Juni 2021, telah ditetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 707.622.

Formasi PPPK mendapat kuota lebih besar dibandingkan CPNS. Rinciannya, 531.076 untuk PPPK Guru dan 20.960 PPPK Non-Guru.

Jika berminat mendaftar formasi PPPK, berikut syarat umum yang harus dipenuhi.

Baca juga: Update CPNS 2021: Jumlah Kuota, Syarat Umum, dan Alur Seleksinya

PPPK Jabatan Fungsional

Melansir laman resmi Kemenpan RB, ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Ini rinciannya:

  • WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK. Perlu diketahui, calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.

Selain syarat di atas, calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun pada bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Minimal jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasra/lembaga swasadaya non-pemerintah/yayasan.

Baca juga: Catat, Ini Ketentuan Umum dan Khusus CPNS 2021 yang Wajib Dipenuhi Pelamar

Pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus, tetatpi bisa mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Nantinya, seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

PPPK Guru

Untuk PPPK Guru, ada empat jenis peserta yang berhak mendaftar pada seleksi tahun ini, yaitu:

  • THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Seleksi kompetensi akan menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Perlu diketahui, peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri.

Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG.

Sementara, Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com