Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Mikro yang Berlaku 15-28 Juni 2021 di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 15/06/2021, 10:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa (15/6/2021).

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) kembali memberlakukan perpanjangan PPKM mikro selama dua minggu ke depan hingga 28 Juni 2021.

"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah," kata Ketua KPCPEN, Airlangga Airlangga Hartarto, mengutip siaran pers, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Simak, Ini 6 PTN yang Buka Jalur Seleksi Mandiri dengan Nilai UTBK

Lonjakan kasus

Kebijakan pemberlakukan perpanjangan PPKM mikro dilakukan mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia belum benar-benar terkendali. 

Bahkan dalam beberapa hari terakhir, angka kasus positif Covid-19 yang dilaporkan cenderung mengalami peningkatan. 

"Lonjakan kasus yang terjadi ini tentunya disebabkan oleh beragam faktor, yang paling utama salah satu faktornya adalah mobilisasi masyarakat," kata Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, dalam konferensi pers Minggu (13/6/2021).

Dari perhitungan data BNPB, tiga minggu setelah libur Lebaran 2021, terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebesar 53,4 persen.

Bahkan, pada 10 Juni 2021, untuk pertama kalinya penambahan kasus harian mencapai angka lebih dari 8.000 sejak 25 Februari 2021.

Update hingga Selasa (15/6/2021), Indonesia telah melaporkan 1.919.547 kasus infeksi virus corona. 

Sebanyak 53.116 orang dilaporkan meninggal positif Covid-19, dan 1.751.234 orang dinyatakan pulih. Sementara kasus aktif sebanyak 115.197 orang. 

Baca juga: Pemerintah Rilis Inmendagri 13/2021 untuk Atur Perpanjangan PPKM Mikro, Ini Isinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com