Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Mikro yang Berlaku 15-28 Juni 2021 di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 15/06/2021, 10:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa (15/6/2021).

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) kembali memberlakukan perpanjangan PPKM mikro selama dua minggu ke depan hingga 28 Juni 2021.

"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah," kata Ketua KPCPEN, Airlangga Airlangga Hartarto, mengutip siaran pers, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Simak, Ini 6 PTN yang Buka Jalur Seleksi Mandiri dengan Nilai UTBK

Lonjakan kasus

Kebijakan pemberlakukan perpanjangan PPKM mikro dilakukan mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia belum benar-benar terkendali. 

Bahkan dalam beberapa hari terakhir, angka kasus positif Covid-19 yang dilaporkan cenderung mengalami peningkatan. 

"Lonjakan kasus yang terjadi ini tentunya disebabkan oleh beragam faktor, yang paling utama salah satu faktornya adalah mobilisasi masyarakat," kata Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, dalam konferensi pers Minggu (13/6/2021).

Dari perhitungan data BNPB, tiga minggu setelah libur Lebaran 2021, terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebesar 53,4 persen.

Bahkan, pada 10 Juni 2021, untuk pertama kalinya penambahan kasus harian mencapai angka lebih dari 8.000 sejak 25 Februari 2021.

Update hingga Selasa (15/6/2021), Indonesia telah melaporkan 1.919.547 kasus infeksi virus corona. 

Sebanyak 53.116 orang dilaporkan meninggal positif Covid-19, dan 1.751.234 orang dinyatakan pulih. Sementara kasus aktif sebanyak 115.197 orang. 

Baca juga: Pemerintah Rilis Inmendagri 13/2021 untuk Atur Perpanjangan PPKM Mikro, Ini Isinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com