Tedros mengatakan, WHO merekomendasikan vaksin Sinopharm diberikan kepada orang dewasa berusia 18 tahun ke atas dalam dua dosis, dengan selang waktu penyuntikan antara tiga hingga empat minggu.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Vaksin Sinopharm dan CanSino
Dari tinjauan kelompok penasihat teknis WHO (SAGE), kemanjuran atau efikasi vaksin untuk penyakit simptomatik dan rawat inap diperkirakan 79 persen, pada semua kelompok usia.
Sementara itu, efikasi pada kelompok lansia (lebih dari 60 tahun) tidak dapat diperkirakan karena hanya sedikit lansia yang ikut serta dalam uji klinis.
Namun, WHO tetap merekomendasikan vaksin Sinopharm diberikan kepada lansia karena data awal dan data imunogenisitas menunjukkan bahwa vaksin kemungkinan besar memiliki efek perlindungan pada lansia.
"Tidak ada alasan untuk percaya bahwa vaksin memiliki profil keamanan yang berbeda pada populasi yang lebih tua dan yang lebih muda," demikian pernyataan WHO.
Meski demikian, WHO menyarankan negara-negara yang menggunakan vaksin Sinopharm pada kelompok lansia, ibu hamil, dan yang memiliki penyakit penyerta untuk tetap melakukan pemantauan keamanan dan efektivitas.
Izin penggunaan darurat Sinopharm di Indonesia terbit pada 29 April 2021.
BPOM menyatakan, vaksin Sinopharm aman digunakan dan telah memiliki izin penggunaan darurat.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, berdasarkan hasil dari uji klinik yang dilakukan di Uni Emirat Arab, vaksin Sinopharm memiliki efikasi 78 persen.
Ia menyebutkan, kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) dari penggunaan vaksin Sinopharm bersifat ringan, seperti bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.
Vaksin Sinopharm juga telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Profil Vaksin Sinopharm yang Disetujui WHO, Kemanjuran hingga Harganya
Vaksin Sinopharm digunakan pemerintah untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menetapkan harga resminya.
Diberitakan Kompas.com, 16 Mei 2021, penetapan tersebut berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.
Dalam Kepmenkes tersebut, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:
Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi.
Besaran angka itu ditetapkan setelah mendapatkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli, akademisi, atau aparat hukum.
Adapun tarif maksimal pelayanan vaksinasi, pemerintah mematok harga sebesar Rp 117.910 per dosis.