KOMPAS.com - Untuk memulai usaha, pelaku usaha tak hanya harus menyiapkan modal dan Sumber Daya Manusia atau SDM saja. Namun juga menyiapkan berbagai perizinan, agar usaha bisa berkembang aman, memiliki surat kelegalan.
Surat perizinan usaha ini penting dipegang oleh pemilik usaha. Surat perizinan bisa melindungi pemilik usaha karena usaha memiliki izin yang legal, juga bisa digunakan untuk mengurus perbankan atau pinjaman modal dari jalur pemerintah maupun non pemerintah.
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, @KemenkopUKM, ada berbagai jenis dokumen perizinan usaha di Indonesia.
Sebagai pelaku bisnis atau calon entrepreneur, Anda harus mengenal berbagai macam perizinan usaha seperti berikut ini:
Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ini adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang bisa digunakan sebagai sarana melakukan administrasi perpajakan.
NPWP digunakan sebagai identitas diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, baik secara pribadi maupun atas nama usaha.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
3. Izin Usaha
Izin ini juga diberikan atau diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota.
Izin usaha diberikan atau diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/atau kegiatan, sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
4. Izin komersial atau operasional
Seperti izin usaha, izin komersial dan operasional juga diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota.
Izin komersial dan operasional diberikan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha. Izin ini diberikan agar pelaku usaha bisa melakukan kegiatan operasional dan komersial dengan memenuhi persyaratan dan komitmen.