Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Berbagai Macam Surat Perizinan Usaha di Indonesia

Kompas.com - 07/06/2021, 15:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Untuk memulai usaha, pelaku usaha tak hanya harus menyiapkan modal dan Sumber Daya Manusia atau SDM saja. Namun juga menyiapkan berbagai perizinan, agar usaha bisa berkembang aman, memiliki surat kelegalan.

Surat perizinan usaha ini penting dipegang oleh pemilik usaha. Surat perizinan bisa melindungi pemilik usaha karena usaha memiliki izin yang legal, juga bisa digunakan untuk mengurus perbankan atau pinjaman modal dari jalur pemerintah maupun non pemerintah.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, @KemenkopUKM, ada berbagai jenis dokumen perizinan usaha di Indonesia.

Sebagai pelaku bisnis atau calon entrepreneur, Anda harus mengenal berbagai macam perizinan usaha seperti berikut ini:

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Ini adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang bisa digunakan sebagai sarana melakukan administrasi perpajakan.

NPWP digunakan sebagai identitas diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, baik secara pribadi maupun atas nama usaha.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online  Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

3. Izin Usaha

Izin ini juga diberikan atau diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota.

Izin usaha diberikan atau diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/atau kegiatan, sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

4. Izin komersial atau operasional

Seperti izin usaha, izin komersial dan operasional juga diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota.

Izin komersial dan operasional diberikan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha. Izin ini diberikan agar pelaku usaha bisa melakukan kegiatan operasional dan komersial dengan memenuhi persyaratan dan komitmen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com