5. Komitmen
Ini merupakan surat pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial dan operasional.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak
6. Izin lokasi perairan
Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Merupakan surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan kegiatan.
8. Izin lokasi
Izin yang satu ini diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan kegiatannya.
Berupa pula izin untuk pemindahan hak, dan selanjutnya izin menggunakan tanah untuk usaha dan kegiatannya.
9. Persetujuan Bangunan Gedung
Adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung atau pemilik usaha untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung.
Semua perizinan untuk usaha ini bisa diakses lewat satu jalur, yaitu melalui oss.go.id.
Sedangkan untuk asistensi dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah masing-masing.
Baca juga: Syarat dan Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.