KOMPAS.com - Untuk mendirikan bangunan, masyarakat harus memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Seperti dilansir Kompas.com (24/02/2021), Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal.
Pertama membangun baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran
Seperti yang tertera di laman Instagram Indonesia Baik, ada syarat yang harus disiapkan pemilih bangunan agar bisa mendapatkan PBG.
Yaitu menyiapkan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis meliputi data rencana arsitektur, data rencana struktur, data rencana utilitas dan spesifikasi teknik bangunan gedung.
Dokumen rencana arsitektur meliputi :
Sedangkan dokumen rencana struktur meliputi gambar rencana struktur bawah termasuk detilnya, gambar rencana struktur atas termasuk detilnya, gambar rencana basement, perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri
Setelah dua dokumen ada di tangan, kemudian ajukan dokumen rencana teknik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Langkah selanjutnya adalah konsultasi. Di tahap ini, ada tiga tahapan yang akan dilakukan oleh pemilih gedung.
1. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik lahan atua gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).