KOMPAS.com - Sebuah twit berisi foto yang menampilkan uang kertas pecahan Rp 20.000 yang robek di bagian pinggir, ramai diperbincangkan di media sosial pada Sabtu (5/6/2021).
Adapun twit itu diunggah oleh akun Twitter @ombotaakk.
"Kejahatan yg hampir sempurna..," tulis akun Twitter @ombotaakk dalam twitnya.
Kejahatan yg hampir sempurna.. pic.twitter.com/4EBIz3ubEI
— Jualan kopi susu, mau? (@ombotaakk) June 5, 2021
Dalam foto tersebut, pecahan uang kertas Rp 20.000 robek dengan kondisi angka "2" yang hilang.
Kemudian, angka tersebut ditambal dengan pecahan uang kertas Rp 2.000. Sehingga, uang tersebut tertera seperti nominal Rp 20.000.
Hingga Minggu (6/6/2021), unggahan itu sudah diretwit sebanyak 3.270 kali dan disukai sebanyak 8.996 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Baca juga: Haji 2021 Dibatalkan, Ini Prosedur Lengkap Pengembalian Dana dan Paspor Jemaah
Lantas, apakah uang tersebut masih sah digunakan untuk transaksi pembayaran?
Menanggapi unggahan itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan bahwa uang yang rusak atau tidak layak edar boleh ditukarkan di Bank Indonesia.
"Kalau dalam panduan, fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri yang dapat dikenali keasliannya itu boleh berlaku," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/6/2021).
"Foto yang beredar itu masih di bawah 2/3 bagian kerusakannnya, berarti masih bisa digunakan sebagai alat transaksi," lanjut dia.
Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki panduan mengenai kondisi uang rusak. Termasuk ketentuan uang denga kerusakan seperti apa yang bisa diganti dan yang tidak bisa diganti.
Baca juga: Besok Puncak Hujan Meteor Arietid, Ini Waktu Terbaik Menyaksikannya
Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor BI setempat atau pada saat kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Ciri-ciri yang kertas rupiah tidak layak edar yakni:
Baca juga: AS Tak Temukan Bukti Teknologi Alien pada Penampakan UFO dalam 20 Tahun Terakhir
Untuk uang rusak nantinya bisa diberi penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.
Adapun ciri-ciri yang kertas rupiah yang mendapat penggantian sesuai nominal yakni:
Sementara, jika uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.
Yang perlu diperhatikan adalah Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Di sisi lain, BI juga memiliki panduan untuk uang kertas rupiah rusak yang tidak mendapatkan penggantian, dengan kondisi:
Baca juga: 4 Hujan Meteor di Bulan Juni, Terdekat Besok, Simak Waktu Puncaknya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.