KOMPAS.com - Ramai di media sosial, sinetron televisi berjudul Zahra yang tayang di Indosiar yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk memerankan istri.
Aktris atau pemeran masih berusia di bawah 17 tahun dan harus memainkan adegan dewasa sebagai seorang istri yang dinilai tidak sesuai dengan usianya.
Sementara, aktor yang menjadi lawan mainnya adalah pria berusia 39 tahun.
Bahkan, tagar #zahra dan #indosiar menjadi topik teratas yang dibicarakan pengguna Twitter Indonesia, Rabu (2/6/2021). Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 11.00 WIB, sudah ada 25,8 ribu twit yang diunggah menggunakan tagar #zahra, sementara untuk tagar #indosiar jumlahnya mencapai 17 ribu twit.
Salah satu yang mengunggah twit terkait hal ini adalah akun @khansaneira.
tw/ pedophilia
ini serius?? aktrisnya masih umur 15 tahun harus ngelakuin adegan kayak gini sama aktor yang usianya 39?? 39!!! kenapa pedofilia diglorifikasi & diperbolehkan ditayangkan sih?? sumpah gangerti lg bisa2nya bikin role istri pake aktris umur 15 tahun... pic.twitter.com/oHfXqhamJQ
— ? (@khansaneira) June 1, 2021
Baca juga: Baru 15 Tahun, Lea Ciarachel Pemeran Zahra Si Istri Ketiga di Sinetron SHI Jadi Perbincangan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
KPI menyebut dalam dunia penyiaran ada aturan bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat.
Apabila, ada program siaran yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka tindakan tegas bisa saja dijatuhkan.
Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebut, salah satu aturan dalam P3 & SPS adalah menyangkut perlindungan kepada anak-anak dan remaja.
Perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.
Oleh karenanya, Nuning mengingatkan pihak pengelola rumah produksi untuk menaati aturan-aturan yang ada.
"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” jar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Terkait peran istri yang dimainkan pemeran di bawah umur dalam sinetron Zahra, Nuning menilai ini sebagai bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang itu bertentangan dengan program Pemerintah.
"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya Pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," sebut dia.
Mengacu data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA), ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang.