Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Waktu Persiapan Haji Sudah Lewat, Apakah Ada Pemberangkatan Haji dari Indonesia?

Kompas.com - 01/06/2021, 16:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait penyelenggaraan haji 2021.

Menurut dia, batas waktu persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas akhir.

"Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, jika jemaah diberangkatkan sebanyak 5 persen saja, maka kita semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021. Itu sudah lewat," kata Menag Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (31/5/2021), dikutip dari laman resmi Kemenag.

"Bahkan, jika jemaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei. Sudah lewat juga," lanjut dia.

Baca juga: Pemerintah Akan Buat Keputusan soal Ibadah Haji 2021

Lalu, apakah akan ada pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia dengan lewatnya tenggat waktu yang disebutkan Menag?

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Khoirizi mengatakan, tenggat waktu yang disebut Menag Yaqut hanya upaya mitigasi.

Artinya, hal itu tidak mempengaruhi keputusan pemberangkatan haji 2021 dari Indonesia.

"Itu mitigasi kami bahwa kalau dengan asumsi 5 persen itu 24 Mei, tapi tergantung pada Arab Saudi, berapa dia mau memberikan kuota kepada indonesia. Itu yang akan kami lakukan, hitung-hitungan space waktunya," kata Khoirizi kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Ia mengatakan, Arab Saudi sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan apa pun terkait operasional haji 2021. Tidak hanya untuk Indonesia, tetapi juga dunia.

Terkait status Indonesia yang masuk daftar negara yang dilarang masuk oleh Arab Saudi, Khorizi menyebutkan, larangan itu berlaku untuk kunjungan, bukan haji.

"Apa maknanya, bahwa tidak ada diksi yang mengatakan Indonesia tidak boleh ke Arab Saudi untuk berhaji," ujar dia.

Baca juga: Update Info Haji 2021, Persiapan, dan Finalisasi Manasik...

Sesuai dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag saat ini masih terus mempersiapkan penyelenggaraan haji.

Menurut Khoirizi, ada atau tidaknya kuota haji yang diberikan Arab Saudi, amanah tersebut tidak boleh ditinggal.

Khoirizi belum bisa memastikan batas waktu untuk menunggu kepastian dari Arab Saudi.

"Itu sedang kami diskusikan dengan Komisi VIII. Suka tidak suka, apa pun keputusan yang kami ambil tentu harus persetujuan Komisi 8 dan arahan dari pimpinan negara, apa pun keputusnya," jelas dia.

"Sampai saat ini belum ada tenggat waktu," kata Khoirizi.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto ini, Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Hal ini juga akan berdampak pada persiapan layanan haji oleh pemeritah Indonesia.

"Berbagai persiapan di dalam negeri, meskipun sudah sejak beberapa waktu lalu kami siapkan, namun belum bisa sepenuhnya difinalisasi," ujar Menag.

Baca juga: Beredar Informasi Kuota Haji 2021, Ini Kata Dubes RI dan Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com